Sebanyak 924 Warga Binaan di Lapas Narkotika Bangli Diusulkan Dapat Remisi Peringatan HUT RI ke 79

Kabardenpasar – Sebanyak 923 Warga Binaan di Lapas Narkotika Bangli, Bali, Diusulkan mendapat Remisi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. “Semua Warga Binaan yang mempunyai hak mendapatkan Remisi sudah diusulkan ke Pusat. Kami tinggal menunggu SK di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika atau Kalapastik Kelas IIA Bangli, Maruli  Simbolon, S.H., M.H., di Bangli, Rabu 8 Agustus 2024.

Ia menjelaskan bahwa usulan remisi ini telah sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bahwa setiap warga binaan yang diusulkan telah melalui proses asesmen dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Selain itu, mereka juga harus memenuhi sejumlah syarat, seperti memiliki kekuatan hukum tetap, tidak pernah melanggar tata tertib, serta memiliki catatan baik dalam sistem penilaian pembinaan narapidana. Marulli meambahkan bahwa usulan remisi dikirimkan ke Kemenkumham RI untuk mendapatkan persetujuan dari presiden.

Nantinya remisi diberikan langsung pihak lapas atau rutan kepada narapidana bersangkutan bertepatan peringatan HUT RI pada 17 Agustus 2024 mendatang.

Marulli juga mengungkapkan lapas atau Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli saat ini dihuni 1.060 orang Warga Binaan.

“Over kapasitas, normalnya daya tampung lapas sebanyak 468 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sudah 150 persen lebih. Meski demikian, rasa bersyukur patut diucapkan, karena kondisi didalam LapastikBangli aman, kondusif dan tertib”, tutup Maruli.***

Check Also

Dukung Pertanian Rumput Laut—BRI Berikan Bantuan Sarpras, Pelatihan, Hingga KUR Petani

Denpasar – BRI Regional Office Denpasar mendukung sektor pertanian khususnya pertanian rumput laut di Nusa …