Kabardenpasar – Kantor Imigrasi Singaraja menangkap basah kelakuan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial NDLYY (22) yang izin tinggalnya melebihi waktu yang seharusnya.
“Awalnya yang bersangkutan datang dengan tujuan untuk melakukan perpanjangan izin tinggal. Setelah pemeriksaan dokumen, petugas mendapati bahwa warga negara Malaysia tersebut merupakan pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan telah berada di Indonesia melebihi masa izin tinggalnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut NDLYY akhirnya diputuskan untuk diusir atau deportasi. “Overstay sudah sampai dua puluh hari dan tidak membayar biaya beban sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” imbuh Hendra.
Proses deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan penerbangan Air Asia nomor penerbangan AK-371 dengan tujuan akhir Kuala Lumpur, Malaysia.
Tindakan Administratif Keimigrasian yang diambil oleh Kantor Imigrasi Singaraja merupakan bentuk nyata komitmen dalam penegakan hukum keimigrasian.
Kantor Imigrasi Singaraja juga senantiasa mengajak partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA yang mencurigakan ataupun melanggar peraturan yang berlaku.***