Aksi Putu Hargadi seorang karyawan villa di Pecatu Kuta Selatan Badung awalnya berjalan mulus saat ia berhasil menggasak sejumlah barang di tempatnya bekerja.
Bahkan barang barang yang digasaknya berupa 13 tabung gas 13 kg, PS, HP dan speaker, sebagian sudah digadaikannya. Namun saat bossnya di villa mengetahui telah kehilangan sejumlah barang dan melaporkannya ke polisi, kedoknya terongkar lewat CCTV.
Dalam interogasi ia mengakui semua perbuatannya dan beralasan tak punya uang untuk membayar rental mobil yang dipakainya.
Selain 13 tabung gas 3 kg, ia juga mengambil Samsung Tab A7 Lite Warna Hitam Tanpa Sim Card, PS Xbox Series X Warna Hitam beserta stik dan sound Speaker aktif merek (JBL)
Menurut Kapolsek Kuta Selatan Kompol Tri Jko Widiyanto tersangka yang ditangkap atas laporan Putu Winda terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku yang diduga melakukan aksinya sendirian mengambil barang pada malam hari dengan masuk area pekarangan villa sehingga korban menderita kerugian sekitar Rp22.700.000,” ujar Kapolsek dalam rilis pengungkapan kasus Mapolsek Kuta Selatan Nusa Dua Kamis 28 Maret 2024.
Lebih lanjut Kaposek juga menjelaskan kronologi kejadian di hari Sabtu 2 Maret 2024 pukul 08.40 Wita, staff di TKP mengetahui tabung gas sebanyak 15 buah tidak ada di depan dapur.
Kemudian staff mengghubungi pelapor Putu Windan yang akhirnya menyarankan meriksa barang lain, kemudian pelapor datang ke lokasi untuk memastikan informasi dari staf tersebut.
Setelah mengecek dan mengetahui beberapa barang tidak ada/hilang seperti Playstation berwarna hitam, Tab Merk Sambung berwarna Abu abu, dan speaker aktif merk JBL. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan guna mendapat penanganan lebih lanjut
“Berdasarkan laporan adanya pencurian di Steam Club Uluwatu pada hari Sabtu 2 Maret 2024 pukul 06.30 Wita. Piket Opsnal Reskrim dipimpin Kanit Reskrim dan Panit Opsnal bersama korban mendatangi TKP dan mencari petunjuk CCTV luar TKP,” imbuh Kapolsek.
Kemudian berdasarkan petunjuk yang ada dari rekaman CCTV sekitar yang diperoleh, selanjutnya keesokan harinya tim opsnal melaksanakan penyelidikan dengan menelusuri jejak kendaraan yang dicurigai mengarah masuk dan keluar dari luar menuju (TKP).
Dan pada Senin 4 Maret 2024 tim opsnal unit reskrim Polsek Kuta selatan mendapat alamat plat nomor mobil yang diduga digunakan pelaku saat melangsungkan kejahatanya dan langsung menelusuri alamat tersebut guna mendapat informasi tambahan.
Dari penyelidikan lanjutan dilakukan sesuai rencana tindak lanjut awal yaitu dengan dugaan terhadap salah satu staff Club Villa Uluwatu yang dicurigai telah menyewa unit kendaraan mobil jenis Toyota Agya berwarna merah dan dilakukan penyanggongan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan di seputaran tempat rental mobil yang di sewa oleh pelaku.
Kemudian pada hari Rabu 6 Maret 2024 sekira pukul 12.00 Wita pelaku berhasil diamankan di mini market dekat rental mobil setelah pelaku terlihat mengembalikan mobil sewaannya itu.
Dan pada saat pelaku sedang menunggu pesanan gojek di depan jalan, akhirnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Slatan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. *