Kabardenpasartv – Kenaikan tarif pajak untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/ spa sebesar 40 persen dari sebelumnya 15 persen dirasa memberatkan para pelaku bisnis penunjang pariwisata Bali tersebut, terutama para pelaku usaha spa Bali.
Ketua Inisiator Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra mengatakan pelaku usaha spa keberatan dengan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 terkait usaha bisnis spa yang masuk kategori usaha hiburan.
Jayeng Saputra mengatakan hal ini akan membuat suram kegiatan usaha jasa pelayanan bisnis di bidang spa karena masih ada juga pajak-pajak lain yang ditanggung pengusaha spa.
“Kegiatan bisnis spa ini harusnya dilindungi oleh negara dan pemerintah sebagai tradisi dan kebudayaan bangsa Indonesia, dengan membuat peraturan yang adil khususnya aturan mengenai beban pajak usaha spa. Dan harus ada good will dari pemerintah baik pusat maupun daerah,” kata Jayeng Saputra.
Diharapkan pemerintah daerah memberi masukan kepada pemerintah pusat dan badan-badan negara lain terkait, untuk mengkaji ulang dan dengan persoalan ini, akan realitas sesungguhnya dari kegiatan usaha bisnis spa khususnya di Bali. Beban pajak minimal 40% (empat puluh persen) tidak mungkin bisa dipenuhi dan dilaksanakan.
“Bahwa, yang kami inginkan dalam hal ini adalah definisi mengenai pelayanan di bidang usaha spa dikembalikan pada definisi yang sebenar-benarnya sesuai yang telah kami jelaskan di atas, sebagaimana standar internasional negara lain, bahwa kegiatan usaha spa tersebut adalah merupakan bidang kesehatan dan perawatan, sehingga kata spa sering bergandengan langsung dengan kata welness yang berarti kesehatan,” urainya.
Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Perry Markus mengatakan pihaknya dan para pengusaha spa sudah mengatakan uji materi ( judicial review) dan sudah diterima Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 5 Januari 2024 lalu.
Ditambahkan materi yang diuji terkait pasal 55 dan pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pada pasal 55 disebutkan mandi uap/spa termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan. Sedangkan pada pasal 58 ayat 2 disebutkan khusus untuk tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
“Yang diuji materikan adalah pasal 55 dan 58. Pasal 55 itu yang menyangkut spa ikut pajak hiburan, dan pasal 58 terkait tarif itu,” kata Perry. ***