Penahanan Intan Tak Cukup Bukti, Saksi Ahli Ungkap PPJB dan Kuasa Mengikat Sudah Sah di Persidangan

Kabardenpasartv -Sidang gugatan praperadilan terhadap Polda Bali terkait kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta mengungkap sejumlah fakta.

Doktor I Gusti Ngurah Muliarta, SH., MH.,CLA., selaku kuasa hukum Intan Prihatina selaku pemohon mengatakan, dalam sidang pihaknya telah menghadirkan dua orang saksi fakta.

Yakni Made Gede Agung Wiraguna alias Wira dan Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra.

“Kedua saksi memberikan keterangan yang sudah sangat bagus, sesuai dengan fakta yang terjadi sebenarnya. Demikian pula ahli yang kita hadirkan 2 orang, saksi dari perdata maupun pidana itu juga sudah menjelaskan sangat bagus dan saling mendukung,” ujarnya di Denpasar.

Dikatakan, saat memberikan keterangan di depan persidangan, saksi Wira menjelaskan bahwa ia mengetahui pada saat di Notaris, penjual tidak membawa sertifikat asli namun dibawa orang lain yakni I Ketut Adi Astara.

Di mana sertifikat tersebut harus dibayar terlebih dahulu, setelah itu barulah sertifikat diserahkan kepada Notaris.

“Jadi saksi Wira mengetahui pembayaran itu dilakukan oleh Ibu Intan dengan mentransfer melalui bank. Nah kemana uang itu ditransfer? Uang untuk pembayaran tanah tersebut ditransfer ke rekening sesuai dengan nama-nama yang diberikan oleh Pak Agung Suryadi atas sepengetahuan pemilik tanah Kastawa dan Danaya, kemudian sesuai dengan perincian dan nomor rekening itulah kemudian Ibu Intan mentransfernya,” urainya.

Setelah mentransfer uang sesuai dengan perincian, Intan menyampaikan kepada notaris dan mengirimkan bukti transfer kepada notaris lewat WhatsApp, di mana pada saat itu penjual dalam hal ini pemilik tanah yaitu ada di hadapan notaris.

“Karena telah ditransfer, dilakukan pembayaran pada saat itulah sertifikat baru diserahkan. Karena sebelum ditransfer pembayaran oleh Ibu Intan, sertifikat itu belum mau diserahkan kepada pemilik tanah,” terangnya.

Lantaran penjual sudah menerima pembayaran atas tanah tersebut, maka Notaris meminta kepada penjual untuk membaca akta sebelum ditandatangani.

Setelah dibaca kemudian Notaris membacakan dan menjelaskan kembali isi Surat Perjanjian Jual Beli (PPJB) dan Kuasa, pada saat itu penjual dalam hal ini Kastawa dan Danaya tidak ada keberatan terhadap isi PPJB dan Kuasa.

“Dan penjual mau menandatangani PPJB dan Kuasa tersebut, hal itu juga bersesuaian dengan keterangan notaris pada persidangan tanggal 6 Desember 2023,” ungkapnya bersama I Gusti Putu Budiadnyana, SH.,MH.,Qwp.

Ahli Perdata yang dihadirkan di depan persidangan yakni Doktor I Ketut Westra,SH.,MH., memberikan keterangan bahwa Akta PPJB dan Kuasa yang dibuat oleh Notaris adalah merupakan akta otentik yang mempunyai kekuatan hukum sempurna.

Karena tidak memerlukan penambahan alat bukti lainnya dengan kata lain akta otentik memiliki kekuatan pembuktian secara lahiriah, formal dan materiil sesuai ketentuan Pasal 1886 KUH Perdata, PPJB dan Kuasa tersebut adalah sah dan berlaku sebagai undang-undang dan mengikat penjual dan pembeli.

Lebih lanjut ahli menjelaskan apabila dianggap ada kecacatan hukum dalam akta yang merupakan ranah privat tersebut oleh salah satu pihak, maka upaya yang dapat ditempuh oleh pihak yang berkeberatan adalah dengan mengajukan gugatan pembatalan akta melalui pengadilan.

Terhadap upaya hukum yang ditempuh Intan Prihatina atas gugatan perdata yang dimenangkan oleh Intan Prihatina dan telah pula berkekuatan hukum tetap, ahli Doktor Westra menyatakan perkaranya sudah selesai.

Begitu pula menurut pendapat Ahli Pidana Prof. Dr. Gde Made Swardhana, S.H., M.H., yang dihadirkan di persidangan juga berpendapat dan telah menguraikan unsur-unsur dari ketentuan Pasal 266 ayat (1).

Di mana dari ilustrasi kasus yang disampaikan berkenaan unsur pasal tersebut dapat disimak bahwa PPJB dan Kuasa yang telah dibaca, kemudian dibacakan oleh notaris lalu ditandatangani di hadapan Notaris sama sekali tidak mengandung unsur perbuatan pidana sesuai ketentuan Pasal 266 ayat (1).

Sehingga ia berpendapat penetapan Intan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polda Bali tidak didasari dua alat bukti yang cukup.

“Penahanan yang dilakukan termohon (Polda Bali) kepada Bu Intan adalah tidak sah dan harus dikeluarkan dari tahanan dengan segera setelah putusan praperadilan dibacakan yang menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan tidak sah,” tegasnya.

Ia lalu menambahkan jika kliennya telah menjadi korban. Karena kalau saja Kastawa dengan Danaya keberatan tidak akan ada jual beli, sehingga Intan tidak diproses hukum.

“Jadi menurut saya selaku kuasa hukum, dari Ibu Intan ini menjadi korban, bagaimana Ibu Intan dibilang menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik itu sementara penjual itu datang di hadapan notaris, membaca aktanya, kemudian dibacakan, dan mengatakan telah menerima pembayaran, mengakui dan menyetujui isi PPJB dan Kuasa itu, serta mau menandatangani,” tuturnya.

“Nah di sanalah saya selaku kuasa hukum sangat kecewa, karena apa. Karena tanda tangan penjual itu yang mengakibatkan Ibu Intan sampai diproses hukum dan bahkan ditahan saat ini,” sambungnya.***

Check Also

Dukung Pertanian Rumput Laut—BRI Berikan Bantuan Sarpras, Pelatihan, Hingga KUR Petani

Denpasar – BRI Regional Office Denpasar mendukung sektor pertanian khususnya pertanian rumput laut di Nusa …