Kabardenpasartv.com –Salah satu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) penghasil kerajinan perhiasan dari perak dengan brand Bara Silver, berhasil merealisasikan ekspor produk-produknya ke Singapura untuk berpameran.
Sebanyak 30 buah perhiasan karya tangan yang akan dipamerkan dikirim melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan fasilitas Asistensi dari Bea Cukai Ngurah Rai. Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi mengatakan Bea Cukai Ngurah Rai turut ambil bagian atas keberhasilan ekspor Bara Silver, yakni dengan asistensi proses ekspor barang untuk pameran dengan pemeriksaan barang ekspor, sebagai bagian dari fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor atau re-impor.
“Saya ucapkan selamat kepada Bara Silver, ini adalah bagian dari tugas kami di Bea Cukai dalam memfasilitasi perdagangan dan industri, termasuk di dalamnya menyukseskan pelaku usaha di Indonesia yang akan mengekspor produknya untuk pameran. Karena ekspor tujuan pameran, ada kemungkinan akan dikirim kembali, sehingga kita bantu untuk mendapatkan fasilitas yang melindungi pemilik barang dari pengenaan Bea Masuk atas barangnya sendiri saat nanti dikirim kembali ke Indonesia. Jadi fasilitas ini adalah bentuk fairness, tidak ada yang dirugikan, karena pada hakikatnya yang nanti diimpor adalah barang miliknya sendiri, jadi memang tidak layak untuk dikenakan Bea Masuk”, jelas Mira Puspita Dewi.
Dalam keterangan terpisah, Putu Sudiadnyani, pemilik UMKM Bara Silver menyatakan bahwa dirinya sangat terbantu dengan asistensi Bea Cukai Ngurah Rai dalam realisasi ekspor menggunakan fasilitas re-impor.
“Saya berterima kasih kepada Bea Cukai Ngurah Rai, telah mendampingi dan mengasistensi sehingga kami berhasil merealisasikan ekspor produk kami untuk pameran. Sekaligus dengan fasilitas re-impor, yang dapat membebaskan Bea Masuk saat nanti produk kami dikirim kembali ke Indonesia.” ungkap Putu Sudiadnyani.
Bara Silver mendapatkan undangan mengikuti kegiatan Singapore International Jewelry Expo 2022 yang akan berlangsung mulai tanggal 14 s.d 17 Juli 2022 di Singapura.
Fasilitas re-impor merupakan salah satu fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor.
Dengan fasilitas tersebut, eksportir dapat diberikan pembebasan Bea Masuk atas impor kembali barang miliknya yang sebelumnya telah diekspor, dengan beberapa persyaratan salah satunya yaitu pemeriksaan barang saat akan diekspor.
“Dalam memberikan fasilitas fiskal, kami harus prudent dan terukur, salah satunya dengan memastikan barang yang nanti diimpor adalah sama dengan barang yang saat ini diekspor, itulah mengapa tadi dilakukan pemeriksaan. Semoga moment ini menjadi motivasi bagi pelaku usaha UMKM lain, bahwa ekspor itu mudah, silakan datang ke kami, dengan senang hati kami akan bantu wujudkan ekspor perdana produknya.” tutup Mira. (Abi)