DENPASAR – (29/04/2022) Setelah lebih dari 5 tahun di Indonesia tanpa kejelasan penempatan ke negara ketiga, seorang wanita pengungsi mandiri WN asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial LJ, berusia 31 tahun, memilih pulang secara sukarela ke Taiwan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menjelaskan dalam siaran persnya di Denpasar bahwa awalnya dalam pengawasan keimigrasian rutin terhadap pengungsi dari luar negeri yang dilakukan Rudenim Denpasar telah menemukan LJ yang berdomisili di wilayah Tanjung Benoa, Kuta Selatan – Badung pada tahun 2019 dan baru pada tahun ini ia melaporkan diri bahwa ia ingin pulang secara sukarela ke Taiwan.
Sebelumnya LJ meninggalkan negara asalnya pada Oktober 2016 untuk mencari suaka di Indonesia karena merasa tidak aman di negara asalnya sebagai praktisi Falun Dafa (red: kelompok meditasi olah jiwa dan raga). Dalam kurun waktu hampir 6 tahun tinggal di Bali ia menikah dengan seorang laki-laki WN Taiwan yang juga praktisi Falun Dafa yang ia kenal melalui Facebook, sehingga suaminya dapat mensponsori dirinya untuk pembuatan visa untuk ia masuk ke Taiwan dan kedepannya dapat menjadi permanent resident disana. Berbekal visa itulah ia menyatakan diri untuk melepaskan status kepengungsiannya di Indonesia dan mengambil keputusan ke Taiwan agar dapat bergabung dengan suaminya.
Selain itu Kakanwil Kemenkumham Bali juga menerangkan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan UNHCR lalu disetujuinya proses kepulangannya tersebut melalui surat Plt. Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI.5-GR.03.03-043 tanggal 22 April 2022, maka pemberangkatan LJ dapat dilaksanakan dalam waktu secepatnya. Dari Bali yang bersangkutan terbang dengan pesawat Super Air Jet nomor penerbangan IU751 pada pukul 09.10 WITA menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan dikawal oleh dua orang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Dari Jakarta dilanjutkan dengan menggunakan maskapai China Airlines dengan nomor penerbangan CI762 pada pukul 14.10 WIB dengan rute Cengkareng Jakarta-Taipei City, Taiwan.
Diketahui bahwa menurut data UNHCR per Februari 2022 saat ini terdapat sejumlah 13.174 populasi pencari suaka dan pengungsi di Indonesia yang 5.000an diantaranya adalah pencari suaka dan pengungsi mandiri yang biaya hidupnya tidak ditanggung oleh organisasi internasional di bawah PBB di bidang migran IOM.
“Rumah Detensi Imigrasi Denpasar – Kemenkumham Bali melakukan pengawasan keimigrasian dalam rangka diberangkatkan ke negara tujuan ini sebagai salah satu wujud implementasi Pasal 37 Peraturan Presiden No. 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri yang diharapkan menjadi sebuah solusi jangka panjang alternatif dari program resettlement UNHCR yang semakin menurun tiap tahunnya serta upaya pemulangan sukarela ini ini diharapkan akan membantu mengurangi jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia” tutup Jamaruli.