Denpasar – “Anak merokok diawali dari melihat perokok serta iklan, promosi, dan sponsor rokok. Dengan melihat orang merokok dan iklan, promosi, dan sponsor rokok maka anak bisa melakukan hal yang sama”, kata Seto Mulyadi (Kak Seto) Jumat, 8 April 2022 di warung Bendega Denpasar Bali.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) tersebut mengajak untuk bersatu padu lindungi anak-anak Indonesia yang diantara mereka akan menjadi pemimpin dimasa depan sehingga terhindar dari bahaya rokok yang ada di lingkungan sekitar kita. “Ayo bergandengan tangan menghindarkan generasi muda kita dari rokok yang bahayanya bisa membunuh sama dengan narkoba”, urai kak Seto semangat.
Kak Seto dalam kesempatan tersebut menghadiri Dialog Publik bertema, ‘Urgensi Pelarangan Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok sebagai Upaya Perlindungan dan Pemenuhan Hak Hidup Anak’ yang digelar bersama Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Pengda Bali pimpinan Dr. I Made Kerta Duana. Acara juga berlangsung daring dan diikuti sejumlah komunitas anak muda se tanah air. Dalam dialog pubkik tersebut sangat jelas bahwa ancaman itu masih berlangsung mengingat industri rokok tidak bisa distop dan masih terus berpromosi menggaet perokok baru menggantikan perokok lama yang sudah berhenti akibat berbagai hal, seperti sakit bahkan meninggal dunia.
Hasil survei yang dilakukan belum lama ini oleh LPAI di lima kota yakni Jakarta, Kota Depok, Bekasi, Kota Batu, dan Kabupaten Kediri menunjukkan perilaku merokok anak di bawah 18 tahun mencapai 46%.
Usia anak perokok 0-6 tahun 4%, 7-12 tahun 22%, 13-18 tahun 74%. Hasil survei mendapatkan angka 73% anak melihat iklan rokok di lima kota tersebut.
Dari hasil survei diperolah motivasi anak merokok dipengaruhi setelah melihat iklan (20%), seperti bintang iklan rokok (12%), langsung membeli setelah lihat iklan (23%), meningkatkan kepercayaan diri (16%), dan lain-lain (29%).
Sebelumnya Kak Seto dan sekretaris umum LPAI Titik Suhariyati, melakukan audiensi dengan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta selaku Ketua Aliansi Bupati/Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Indonesia, di Kantor Bupati Klungkung.
Kak Seto mengatakan maksud dan tujuannya untuk menguatkan jejaring perlindungan anak bersama Aliansi Bupati/Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Indonesia sebagai upaya pemenuhan hak anak terutama hak kesehatan anak melalui TC Program di LPAI.
“Kami juga berbagi best practice implementasi KTR di Kabupaten Klungkung dalam program kolaborasi dan pemberdayaan sehingga masyarakat dan semua pihak mau berpartisipasi aktif juga berbagi motivasi dan strategi komunikasi terkait pendekatan kepada Bupati/Walikota lainnya agar meningkatkan komitmen dalam penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) & pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok di wilayahnya guna melindungi anak dari bahaya rokok. Selain itu audiensi juga bertujuan mendapatkan dukungan dari Aliansi Bupati/Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Indonesia terkait amandemen PP 109/2012 serta memberikan rekomendasi kepada seluruh kepala daerah, kementerian terkait, serta pembuat kebijakan untuk melindungi anak dari bahaya iklan, promosi dan sponsor rokok di lingkungan anak dan internet dengan menginisiasi peraturan terkait pengendalian tembakau yang komprehensif”, urainya.
Sementara itu provinsi Bali dan seluruh kabupaten/kota di Bali telah mengadopsi peraturan kawasan tanpa rokok (KTR). Provinsi Bali merupakan daerah dengan proporsi jumlah orang merokok di dalam ruangan terendah di Indonesia. (*)