Mengumbar Ujaran Kebencian Bisa Kena Tindak Pidana

Sumbawa -Dalam arti hukum hate speech atau ujaran kebencian adalah perkataan perilaku tulisan atau pertunjukan yang dilarang. Perbuatan ini dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.
Rizky Rahmawati, Advokat dan Managing Partner Law Office Amali & Associates, dalam Webinar Literasi Digital yang digelar oleh Kemkominfo dan Siberkreasi di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Senin 29 November 2021, hate speech melanggar hak asasi manusia dan sudah menjadi isu internasional.
“Di Indonesia, ujaran kebencian sudah merupakan tindak pidana. Ada regulasi hukum yang mengatur mengenai ujaran kebencian,” ujar Rizky dalam webinar yang dipandu oleh Kika Ferdind ini.
Lebih lanjut Rizky menjelaskan hate speech di internet diatur dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Dalam undang-undang ITE juga sudah dibahas dan sudah dirinci bahwa memang tidak boleh dengan sengaja menyebarkan rasa kebencian. Juga konten-konten yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.
“Makanya kita harus hati-hati sekali saat berinteraksi di ruang digital. Konten yang kita produksi pun perlu diperhatikan. Setiap pesan yang ingin kita sampaikan perlu diperhatikan, apakah ini akan menyinggung, apakah ini akan mengandung ujaran kebencian atau unsur SARA lainnya. Karena di dalam undang-undang ITE ada pasalnya dan ada undang-undangnya,” ujar Rizky.
Untuk itulah ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan menambah pemahamannya mengenai hukum digital agar dapat mengetahui hak-hak dan kewajiban.
Pemahaman ini juga harus terus diupayakan agar kita terhindar dari permasalahan hukum. “Bijak menggunakan media sosial ini paling penting,” imbuhnya.
Ia juga menyinggung soal bahaya lain dunia digital adalah banyaknya penyebaran hoax. Sehingga kita harus paham sebenarnya interaksi secara online tidak beda dengan interaksi secara langsung. Tentu ada batasan-batasan tertentu sehingga harus bijak berinteraksi melalui media sosial,
Rizky juga menyitir soal Pasal 27-30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurutnya, pada pasal-pasal tersebut merupakan bentuk-bentuk pelanggaran yang paling sering terjadi di masyarakat. Seperti diketahui, Pasal 27 UU ITE menyatakan perbuatan yang dilarang seperti pendistribusian, transmisi dan perbuatan yang menyebabkan dapat diaksesnya muatan melanggar keasusilaan, perjudian, pencemaran nama baik dan pengancaman.
Kemudian, Pasal 28 mengatur pelarangan penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Pasal 29 mengatur pelarangan ancaman kekerasan dan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Dan Pasal 30 mengatur pelarangan pengaksesan komputer atau sistem elektronik tanpa izin maupun secara paksa.
Selain Rizky juga hadir pembicara lain yaitu, Alex Iskandar Managing Director, Fajar Zukhrul Ramadhan, SM, Direktur PT Fajar Buktit Olat Ojong dan Wicha Riska sebagai Key Opinion Leader.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Check Also

Dari The Apurva Kempinski Bali ke Paris, Kadek Sumiarta, Chef muda Mewakili Poweful Indonesia di Panggung Internasional.

NUSA DUA – I Kadek Sumiarta, seorang kuliner profesional dari The Apurva Kempinski Bali merupakan …