Bima NTB -Demokrasi dan kemajuan teknologi membuat setiap orang bisa mengutarakan berbagai hal di internet atau media online. Sayangnya, seringkali kebabasan tersebut justru mengarah pada ujaran kebencian.
Tidak banyak masyarakat yang paham batasan ujaran kebencian. Oleh sebab itu, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 wilayah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Selasa, (23/11/2021), Cenuk Sayekti, Peneliti dan Dosen, menjelaskan batasan antara ujaran kebencian dan kebebasan berbicara.
“Ujaran kebencian itu ujaran yang mengekspresikan kebencian atau intoleransi terhadap individu atau kelompok tertentu atas dasar perbedaan suku, ras, keyakinan,orientasi seksual, dan jenis kelamin,” ujar Cenuk.
Cenuk menjelaskan, bahwa dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, juga dijelaskan bawha Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau atau kelompok. masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.
Kebebasan berbicara memicu perdebatan. “Ujaran kebencian menyulut kekerasan. Selain itu, ujaran kebencian berdampak pada permusuhan dan kekerasan,” kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Cenuk juga mejelaskan cara mengenali dan membedakan ujaran kebencian. Dalam konteks ujaran kebencian ucapan yang diutarakan biasanya bentuk intimidasi dan pembatasan kebebasan berbicara. Kemudian, ujaran kebencian itu membentuk polarisasi sosial berdasarkan kelompok identitas.
“Cirinya memberangus demokrasi, menciptakan wacana permusuhan, menumbuhkan intoleransi, melukai kelompok identitas lain, berkaitan dengan kekerasan terhadap individu atau kelompok identitas lain yang dianggap berbeda,” ujar Cenuk.
Motivasi seorang melakukan ujaran kebencian menurut cenuk juga beragam. Salah satunya faktor individu.
“Seperti aya emosional, rendahnya mental, sakit hati dengan korban, dendam, dan lainnya. Faktor Ekonomi, keadaan ekonomi pelaku yang tergolong rendah, pengangguran, tidak berpenghasilan dan terdesak akan suatu kebutuhan-kebutuhan yang tinggi serta mendesak sehingga mendorong pelaku melakukan,” kata dia.
Kemudian ujaran kebencian juga bisa terjadi karena kurangnya kontrol sosial di masyarkat. Ia menjelaskan bahwa kurangnya kontrol internal yang wajar dari pihak atau lingkungan dalam keluarga yang seringkali tidak mau tahu akan kondisi anggota keluarganya tersebut Kepentingan masyarakat.
“Masyarakat yang melakukan ujaran kebencian karena memiliki tujuan tertentu diantaranya mengenai hal pribadi, Politik SARA maupun hanya sekedar ingin dikenal banyak orang,” kata Cenuk.
Dalam webinar tersebut juga hadir pembicara lainnya, yakni Ilham Faris, Digital Strategist, Dr Irfan, Dosen Tetap STKIP Taman Siswa Bima, dan Denny Abal sebagai Key Opinion Leader.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.
Check Also
Dinilai Janggal, Warga Lovina Bali Diduga Korban Mafia Tanah, Laporkan Sejumlah Hakim
Warga Lovina, Buleleng, Made Jodi, melaporkan sejumlah Hakim ke Komisi Yudisial. Laporan tersebut diwakili oleh …