Karangasem – Penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem telah menetapkan 7 tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan masker senilai 2,9 Miliyar pada tahun 2020. Penetapkan tersangka setelah melalui pemeriksaan saksi beberapa kali.
Penetapan tersangka ini berdasarkan 2 alat bukti yang ditemukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem. Yakni merupakan keterangan saksi dan dokumen yang berupa surat.
“Penetapan 7 tersangka dari hasil pemeriksaan saksi terhadap mereka itu penyidik berkesimpulan bahwa 7 orang ini sudah memenuhi 2 alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra, Rabu (24/11/2021).
Semara Putra, menjelaskan bahwa tersangka ini merupakan 1 pegawai yang sudah tidak berdinas di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem dan 6 pegawai aktif. Ketujuhnya memiliki peran dari pengusulan hingga proses pengadaan masker.
“Jadi dari tujuh ini kita sebut inisialnya IGB, GS, IWB ,INR, IKSA, NKS dan IGPY. Dari pendapat yang tersangka, kalau dari penerapan tersangka 7 ini semua yang berhubungan mulai sebelum proses saat dan setelah proses pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem dan mereka semua yang menandatangani administrasi semuanya,” ujar Semara Putra.
Kerugian negara yang dihitung oleh penyidik sebanyak 2 Miliyar lebih. Sementara itu, untuk ketujuh tersangka ini langsung dilakukan penahanan selama 20 hari.
“Kerugianya BPKP masih menghitung tetapi kita dari Penyidik sudah melakukan penghitungan tersendiri diperkirakan lebih dari 2 miliyar,” lanjut Dewa Semara Putra.
“Untuk penahanan ini dari 7 orang tersebut kita titip di Polsek Kota 3 orang, di Polsek Bebandem 1 orang dan 3 orang kita titip di Polsek Abang,” tambah Semara Putra. (*)