Hati-hati, Sejumlah Kegiatan Ini Termasuk Pelanggaran Hak Cipta Loh!

Yalimo -Isu mengenai hak cipta masih terbilang tabu di masyarakat Indonesia. Terlebih ketika berkaitan dengan karya yang telah dibagikan di media sosial.
Banyak masyarakat yang merasa dengan bebas menggunakan dan mengunggah ulang karya seorang tanpa perlu memberikan kredit pada pembuat karya tersebut.
Dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 wilayah Yalimo, Papua, Rizky Rahmawati Pasiru, Advokat dan Managing Partner Law Office Amali & Associates, menjelaskan bahwa hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif seralah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuknya tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rizky juga melanjutkan bahwa di dalam hak cipta sendiri ada beberapa hak yang di atur, seperti hak moral dan juga hak ekonomis. Ia menjelaskan bawha hak moral sendiri hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta.
“Jadi dalam hak moral ini mengatur pencipta karya untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinen sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum,” kata dia.
Selain itu, pentinya juga bisa menggunakan menggunakan nama aliasnya atau samarannya, mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat, mengubah judul dan anak judul Ciptaart, hingga mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
“Sementara hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan,” kata dia.
Dalam keseharian kerap muncul pelanggaran hak cipta. salah satu yang paling sering ialah plagiarisme, atau mengutip sebagian atau seluruh hasil karya ciptaan orang lain untuk dimasukkan ke dalam ciptaannya (tanpa mencantumkan sumbernya) sehingga terkesan sebagai hasil karya ciptaannya sendiri.
“Kemudian ada juga mengambil dan memperbanyak ciptaan orang lain tanpa ijin, tanpa merubah isinya maupun bentuknya, untuk kemudian diumumkan untuk kepentingan komersil,” ujar Rizky.
Meski demikian, Undang-Undang sendiri sebenarnya juga mengatur sanksi terhadap pelanggaran hak cipta. Rizky menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran Hak Cipta merupakan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 UU Hak cipta.
“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan Sanksi terhadap pelanggaran hak cipta yang berupa pidana penjara dan/atau denda,” kata dia.
Dalam webinar tersebut, juga hadir pembicara lainnya, yakni Fendi, Founder Superstar Community Indonesia, Yemima M. Siren, dan Komisioner KPU Biak Numfor, Eryvia Maronie sebagai Key Opinion Leader.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Check Also

Dukung Pertanian Rumput Laut—BRI Berikan Bantuan Sarpras, Pelatihan, Hingga KUR Petani

Denpasar – BRI Regional Office Denpasar mendukung sektor pertanian khususnya pertanian rumput laut di Nusa …