Pilih Pay Later atau Kartu Kredit saat Belanja Online?

Sumba Barat Daya -Beragam kemudahan ditawarkan operator belanja online untuk masyarakat saat ini, termasuk fasilitas Pay Later yang membuat orang bisa berbelanja meskipun sedang tak memiliki uang cukup. Dibalik kemudahan tersebut, tak sedikit yang ragu dengan keamanan Pay Later sebagai pilihan transaksi berbasis online baru.
Menurut Grace M Moulina, Head of Marcomm Financial Company dalam Webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, Kamis 11 November 2021,
70% dari penduduk indonesia sudah menang menggunakan internet dan salah satunya itu adalah untuk belanja online.
“Apalagi dengan adanya pandemi yang memaksa kita tidak bisa sering-sering ke luar rumah. Sehingga kemudahan yang diberikan fitur pembayaran e-commerce dengan menggunakan pay later,” ujar Grace dalam Webinar yang dipandu oleh Jhoni Chandra ini.
Untuk mengerti aman atau tidaknya fitur pembayaran ini, kita harus memahami hal-hal yang terkait dengan metodenya. Seperti yang diketahui sesuai dengan namanya aplikasi ini merupakan metode yang memungkinkan konsumen untuk membeli sekarang bayar nanti.
Konsep ini pertama kali dipelopori oleh Klarna, sebuah fintech asal swedia. Saat ini banyak digunakan oleh e-commerce untuk layanan berbasis aplikasi.
Fungsi Pay Later selain untuk pembayaran barang dan jasa juga bisa untuk pilihan pembayaran dengan cicilan tanpa kara kartu kredit serta mengatur ke pengeluaran rutin. Karenanya banyak juga yang masih mempertanyakan apakah Paylater sama dengan Kartu kredit?
Walaupun sama-sama memberikan fasilitas kredit atau dana di awal sebagai metode pembayaran namun paylater tidak sama dengan kartu kredit. Ada sejumlah perbedaannya, diantaranya saat pengajuan. Cara pengajuan pay later menggunakan dokumen yang bersifat soft file karena pendaftarannya lewat online sedangkan kartu kredit membutuhkan dokumen fisik yang dilakukan secara offline.
Beda lainnya adalah soal tenor yang diberikan pay later biasanya mulai dari 1, 3, 6, 10 hingga 12 bulan. Sedangkan kartu kredit sekitar 22, 24, 36 hingga 48 bulan.
“Ini menguntungkan kita agar tidak lama-lama memiliki hutangnya,” imbuh Grace.
Sedangkan dari sisi suku bunga, untuk Pay Later ditetapkan 2,9% sampai 4% per bulan sedangkan kartu kredit sekitar 2,75 sampai 3% per bulan. Sedangkan dari sisi keamanan, keduanya sama-sama diawasi oleh OJK. Bedanya keamanan pay later menggunakan kode OTP sedangkan kartu kredit menggunakan pin dan tanda tangan.

Untuk Limit pinjaman, pada pay later telah ditentukan sesuai dengan aplikasi penyedianya. Sedangkan kartu kredit memiliki limit yang berbeda-beda yang bisa disesuaikan dengan pendapatan orang yang ingin memakainya. Limit yang diberikan oleh paylater itu berdasarkan performanya. Performa ini menyangkut kinerja pembayaran belanjaan kita dan sudah seberapa banyak.
Selain Grace juga hadir pembicara lainnya yaitu Drg.Margaretha H Selan, Dokter Gigi, Josephine Brightnessa, Marketing Manager dan Ichal Muhammad sebagai Key Opinion Leader.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Check Also

Mr Chen Yong. (Dok Beng)

ICBC Indonesia merelokasi cabang di Area Pantai Indah Kapuk

JAKARTA – Bank ICBC Indonesia sebagai anak perusahaan dari ICBC Limited yang merupakan salah satu …