Aturan Bertransaksi di Dunia Digital

Sumba Timur -Transaksi digital melalui perbankan atau fintech berkembang sangat pesat, khususnya selama pandemi berlangsung di sektor digitalisasi ekonomi. Data dari Bank Indonesia mencatat bahwa saat ini terdapat 15 bank di Indonesia yang gencar beralih ke digital saat pandemi covid-19.
Transaksi digital adalah proses di mana transaksi terjadi tanpa menggunakan uang tunai. Kegiatan ini melibatkan kolaborasi beberapa pihak, termasuk perusahaan keuangan besar dan sejumlah sektor dalam perekonomian. Saat kita melakukan transaksi digital, tidak perlu lagi memakai uang cash tetapi menggunakan beberapa media digital dengan berbagai jenis untuk melakukan transaksi perbankan.
“Kita harus menggunakan atau setidaknya mencoba transaksi digital karena dinilai lebih aman dan efisien. Kita tidak perlu membawa uang tunai yang banyak dan bisa melakukan transaksi perbankan di mana pun dan kapan pun selama ada akses internet,” ungkap Joshepine Brightnessa seorang Marketing Manager, saat menjadi pembicara dalam Webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Senin (8/11/2021).
Jojo menyampaikan, peningkatan jumlah konsumen digital di Indonesia yang melonjak menandakan bahwa transaksi digital telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat. Penggunaan transaksi digital memudahkan kita dalam melacak segala jenis transaksi yang sudah dilakukan. Jadi, kita tidak memerlukan mutasi dari ATM.
Alat-alat pembayaran transaksi digital di antaranya banking card (kartu debit/kredit), e-money, e-wallet, hingga paylater. Agar transaksi layanan pembayaran digital terekam dengan baik, kita perlu menggunakan aturan-aturan dalam bertransaksi digital. Selain itu, menghindari risiko penyalahgunaan transaksi digital dan untuk menjamin keseimbangan antara pedagang konvensional dan digital, serta menghindari kerugian negara.
“Mengacu pada alasan ini pemerintah terus menggodok regulasi dan aturan transaksi di dunia digital, yang terbaru adalah peraturan Bank Indonesia nomor 22/23 PBI 2020, aturannya mengatur terkait perizinan sistem pembayaran, kepemilikan saham dan pengendalian domestik, klasifikasi sistem pembayaran, uji coba inovasi dan teknolgi, pengaturan data dan informasi sistem pembayaran supaya terlindungi dari cybercrime, dan lain sebagainya,” tutur perempuan yang akrab disapa Jojo.
Menurut paparan Jojo, penggunaan transaksi digital paling tinggi terdapat pada online marketing. Dalam online marketing itu sendiri terdapat etika bisnis. Etika pertama adalah jujur atau menepati janji kepada customer. Kedua, harus mematuhi hukum yang ada. Ketiga, menghargai dan peduli kepada pelanggan. Keempat, menghargai pesaing kita dengan bersaing secara sehat. Kelima, terus berinovasi dan kreatif, tidak meniru konten orang lain.
Pentingnya aturan bertransaksi digital ini pun ditinjau dari segi keamanan, untuk mengantisipasinya kita sebagai pengguna diharapkan turut berperan aktif dalam menjaga kemungkinan terjadinya kecurangan atau kejahatan. Beberapa aturan keamanan tersebut di antaranya, tidak menggunakan wifi publik untuk melakukan transaksi digital, download dan gunakan aplikasi pembayaran digital yang resmi dan terverifikasi, nyalakan password biometrik atau two factor authentication, serta selalu menyimpan bukti transaksi.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Sumba Timur, NTT, Senin (8/11/2021) juga menghadirkan pembicara, Qamaril H. Adani (General Manager PT Gifera Odo Technology), Erwin Randjawali (Dosen Fisika Universitas Wira Wacana Sumba), dan Putri Langi (Key Opinion Leader).
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Check Also

Dukung Pertanian Rumput Laut—BRI Berikan Bantuan Sarpras, Pelatihan, Hingga KUR Petani

Denpasar – BRI Regional Office Denpasar mendukung sektor pertanian khususnya pertanian rumput laut di Nusa …