Badung Bali -Curhat menggunakan media sosial lazim dilakukan ketika tidak ada teman untuk teman bercerita. Namun hati-hati, sembarangan curhat di media sosial bisa bikin Anda masuk penjara loh.
Hal ini diungkap oleh Cenuk Widiyastrisna Sayekti, seorang dosen dan peneliti, mengatakan bahwa curhat yang bisa membaut Anda dipenjara adalah curhat yang menjelek-jelekkan pihak lain.
“Ada kasus di Surabaya, seorang pelanggan klinik kecantikan curhat bahwa perawatan yang dilakukannya bukannya membuat kulit cerah, malah rusak. Eh kliniknya tidak terima dan menganggap itu pencemaran nama baik, dan pelanggan dijerat pidana,” tutur Cenuk, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Nasional 2021 wilayah Badung, Bali, Jumat 5 November 2021.
Dikatakan Cenuk, undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) membuat seseorang atau perusahaan yang merasa tersinggung bisa melaporkan pihak yang dianggap mencemarkan nama baik. Pasal pencemaran nama baik hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan secara subjektif.
“Misalnya terkait konten di media sosial yang dianggap telah merusak kehormatannya. Seperti contoh kasus tadi, curhat pelanggan dianggap mencemarkan nama baik dan menjelek-jelekkan, akhirnya dilaporkan ke polisi,” terang Cenuk.
Padahal menurut Cenuk berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen, setiap orang dijamin haknya untuk menyampaikan pendapat dan keluhan atas barang dan jasa yang dikonsumsi, termasuk di media sosial.
Untuk menghindari risiko terkena UU ITE karena pencemaran nama baik, Cenuk menganjurkan agar pelanggan menggunakan cara kritis yang bijak, lewat jalur-jalur yang ditentukan, bukan media sosial. Langkah pertama adalah membuat pengaduan masalah ke pelaku usaha lewat layanan konsumen yang disediakan.
“Biasanya kan ada nomor kontak atau akun customer service yang memang disediakan untuk menanggapi keluhan konsumen. Daripada curhat di medsos, lebih baik laporkan lewat situ dulu saja,” paparnya.
Jika tidak ada respons atau solusi yang memuaskan, Anda bisa memuat keluhan melalui surat pembaca di media massa. Alternatif lainnya adalah melaporkan ke layanan email konsumen milik pemerintah di perlindungan.konsumen@kemendag.go.id.
“Ingat setiap laporan harus disertai data akurat mengenai faktor yang yang menyebabkan keluhan,” terangnya.
Dalam webinar kali ini hadir juga Astried Kirana (Managing Director Astrindo Sentosa Kusuma), Putu Gede Surya Cipta Nugraha (Dosen STIKI Indonesia), dan Putri Masyita (key opinion leader).
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.
Check Also
Dukung Pertanian Rumput Laut—BRI Berikan Bantuan Sarpras, Pelatihan, Hingga KUR Petani
Denpasar – BRI Regional Office Denpasar mendukung sektor pertanian khususnya pertanian rumput laut di Nusa …