Mataram -Perkembangan internet yang begitu pesat saat ini memerlukan dibuatnya aturan aturan atau etika dalam beraktivitas di ruang digital.
Dr. Junaidin, M.Pd, Kepala Lembaga Penjamin Mutu Internal (LPMI) Universitas Muhammadiyah Veteran dalam Webinar Literasi Digital wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis 4 November 2021, mengatakan etika diperlukan karena pengguna Internet berasal dari berbagai negara, beragam bahasa, budaya dan adat istiadat yang berbeda-beda.
“Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymous yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi. Orang-orang ini melakukan aktivitasnya tanpa nama atau dengan menyembunyikan identitasnya. Selain itu berbagai macam fasilitas dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis,” ujar Junaidin dalam webinar yang dipandu oleh Kika Ferdind ini.
Ancaman lain di dunia digital adalah masih banyaknya kejahatan digital atau kejahatan siber yang menyusup ke dalam sistem secara tidak sah tanpa sepengetahuan pemilik sistem misalnya hacking dan cracking. Selain itu ada juga cyber espionage yang mengamati atau memata-matai suatu sistem.
Berdasarkan motif kegiatannya kejahatan di dunia siber ini bisa dilakukan sebagai tindakan murni kriminal yang bertujuan jahat untuk merugikan pihak tertentu misalnya carding, pencurian nomor kartu kredit atau hacking bertujuan untuk merusak sistem biasanya disebut cracking.
Ada juga yang melakukan tindakan kejahatan abu-abu. Kejahatan yang masuk wilayah abu-abu cukup sulit untuk menentukan apakah termasuk tindakan kriminal atau bukan karena terkadang tindakannya bukan untuk berbuat jahat misalnya adalah seorang hacker sejati mencoba menerobos masuk ke sebuah sistem namun tidak mempunyai tujuan merusak.
Jika berdasarkan sasaran kejahatannya bisa menyerang personal, menyerang hak milik agen properti jenis ini tujuannya mengganggu atau menyerang hak milik orang lain misalnya pencurian data informasi carding typosquatting membuat domain plesetan.
Itulah sebagian contohnya sebagai gambaran akan pentingnya etika digital dalam berinteraksi di dunia maya. Etika digital atau cyber ethics atau netiket ini adalah etika berinternet yang bisa dilakukan dalam one communication yaitu komunikasi antara individu dalam sebuah dialog.
Misalnya pada komunikasi menggunakan email dan chatting secara pribadi. Selain itu netiket juga pada one to many communication adalah kondisi dimana satu orang bisa berkomunikasi dengan beberapa orang sekaligus misalnya pada sebuah forum diskusi online mailing list net news dan lain-lain.
Selain Junaidin juga hadir pembicara lain yaitu Rizky Rahmawati Pasaribu, SH, LL.M, Advokat dan Managing Partner Law Office Amali & Associates, Chris Jatender, Kaprodi STTI dan Marizka Juwita sebagai Key Opinion Leader.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.
Check Also
Dari The Apurva Kempinski Bali ke Paris, Kadek Sumiarta, Chef muda Mewakili Poweful Indonesia di Panggung Internasional.
NUSA DUA – I Kadek Sumiarta, seorang kuliner profesional dari The Apurva Kempinski Bali merupakan …