Maluku Tengah -File sharing adalah kegiatan berbagi file dengan memberikan akses data digital kepada orang lain. File yang dibagikan ini bisa berupa program komputer, dokumen, buku elektronik, dan data multimedia lainnya. Untuk melakukan kegiatan tersebut, kita harus mengupload berkasnya ke situs file sharing tersebut. Beberapa penyedia jasa file sharing di antaranya, Google Drive, Dropbox, BitTorent, Cloud Drive, iCloud, dan sebagainya.
Metode-metode dari file sharing ini berguna untuk memindahkan file-file dari satu tempat ke tempat lainnya. Bagi perusahaan atau instansi, file sharing menggunakan cloud ini berguna agar file menjadi lebih terpusat untuk diakses oleh karyawan pada perusahaan atau instansi. Selain itu, ada juga jaringan peer-to-peer untuk melakukan file sharing.
“Ketika kita membahas mengenai file sharing, sebenarnya di era digital ini ada manfaatnya. Semua hal di internet pada dasarnya memudahkan kita, ada positifnya tetapi bagaimana kita menggunakannya itu bisa jadi negatif,” ungkap Nico Oliver, Penggiat Digital & Content Creator dalam Webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Selasa (2/11/2021).
Ia menuturkan, manfaat dari file sharing tentunya memudahkan kita untuk membagi berkas ke orang lain yang tidak terbatas jumlahnya. Kemudian, pengelolaan file menjadi lebih mudah karena bisa dibagi ke dalam beberapa folder. Penggunaan file sharing menjadi lebih praktis karena kita tidak perlu menyimpan file pada flashdisk dan perangkat keras lainnya.
“File sharing ini identik dengan kegiatan ilegal seperti download film atau lagu, tetapi penyedia layanan file sharing ini sendiri pada dasarnya masuk ke dalam kategori legal. Akan ada pelanggaran hukum ketika kita membahas dokumen tersebut ketika dipakai secara komersil,” jelas Nico.
Nico memaparkan, terdapat empat hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan file sharing karena risikonya. Pertama, ancaman privasi karena kita menyediakan akses kepada penyedia jasa file sharing untuk masuk ke dalam gadget kita. Kedua, virus atau spy ware ketika kita mengunduh file yang dibagikan pada kita. Ketiga, konten-konten yang tidak layak beredar lewat file sharing. Keempat, adanya tuntutan hukum apabila digunakan untuk aktivitas ilegal.
Kita harus membekali diri kita mengenai informasi-informasi file sharing yang ilegal untuk mengurangi risiko atau dampak negatifnya. Lebih baik curiga terhadap file apapun yang akan kita unduh dari situs file sharing dengan menggunakan virus scanner. Butuh kerja sama dari berbagai pihak untuk menjaga keamanan pada aktivitas file sharing.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Selasa (2/11/2021) juga menghadirkan pembicara, Indra Wahyudi (Dosen Universitas Darussalam Ambon), Alek Iskandar (Managing Director IMFocus Digital Consultant), dan Ichsan Colly (Key Opinion Leader).
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.
Check Also
Dari The Apurva Kempinski Bali ke Paris, Kadek Sumiarta, Chef muda Mewakili Poweful Indonesia di Panggung Internasional.
NUSA DUA – I Kadek Sumiarta, seorang kuliner profesional dari The Apurva Kempinski Bali merupakan …