Jayawijaya -Cyberbuying atau perundungan online telah menjadi masalah kesehatan mental utama di tengah perkembangan teknologi yang kian masih. Cyberbullying sendiri merupakan bullying atau perundungan dengan menggunakan teknologi digital. Hal ini dapat terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel.
Dikatakan oleh Gabrillianty Nastiti Ayuningtyas, seorang Spv Accounting Analist, cyberbullying juga merupakan perilaku berulang yang ditunjukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran.
Ada perbedaan umum dari perilaku cyberbullying dan bullying itu sendiri. Beberapa perbedaannya adalah, cyberbullying umumnya dapat dilakukan oleh pelaku yang tidak diketahui identitasnya dan dapat terjadi kapan saja.
“Kebanyakan kasus tidak diketahui siapa pelakunya. Lalu kita juga susah melihat reaksi pelaku dan korban. Korban juga tidak dapat lari dari perundungan dan kasusnya mudah viral,” kata Nastiti Saat berbicara dalam acara webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 wilayah Jayawijaya, Papua, (2/11/2021).
Sementara itu, bullying sendiri merupakan kejadian perundungan yang terjadi secara langsung. Korban kadang dapat pergi dan menghindar meski juga kejadian tanpa saksi.
Lebih lanjut, Nastiti juga menjabarkan mengenai tujuh jenis cyberbullying atau perundungan online. Tujuh jenis cyberbullying itu adalah;
- Flaming: mengirimkan pesan teks yang isinya merupakan kata-kata penuh amarah dan frontal.
- Harassment: pesan-pesan yang berisi ganguan pada email, sms, maupun pesan teks di jejaring sosial, dilakukan secara terus-menerus.
- Cyberstalking: mengganggu dan mencemarkan nama baik seseorang secara intens sehingga membuat ketakutan besar pada individu tersebut.
- Denigration proses mengumbar keburukan seseorang di internet dengan maksud merusak reputasi dan nama baik orang tersebut.
- Impersonation : berpura-pura menjadi orang lain dan mengirimkan pesan-pesan atau status yang tidak baik.
- Outing & Trickery: Outing yaitu menyebarkan rahasia orang lain, atau foto-foto pribadi orang lain, sedangkan trickery membujuk seseorang dengan tipu daya agar mendapatkan rahasia atau foto pribadi orang tersebut.
- Exclusion: secara sengaja dan kejam mengeluarkan seseorang dari grup online.
Dari ketujuh jenis cyberbullying itu, perundungan sudah pasti dapat memiliki dampak kepada korbannya.
“Kalau secara mental dan emosional, korban menjadi marah, menjadi tidak percaya diri, depresi, kecemasan, selalu merasa bersalah atau kehilangan minat pada hal-hal yang disukai. Merasa kesal, malu, bodoh,” tambahnya.
Sementara secara fisik, cyberbullying dapat membuat korban merasa lelah karena kurang tidur, atau mengalami gejala seperti sakit perut dan sakit kepala.
Selain Gabrillianty Nastiti Ayuningtyas, Spv Accounting Analist hadir pula dalam acara webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 wilayah Jayawijaya, Papua, (2/11/2021) yaitu Fajar Sidiq Zinister dan Podcaster, Dafrin Muksin, Kepala Sub Bagian Pengabdian Masyarakat LPPM Unaim dan Reza Aditya sebagai key opinion leader.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.