Mataram NTB -Meski saat ini sistem keamanan di ruang digital semakin canggih tapi tetap saja masih ada peluang untuk dimasuki pelaku kejahatan di dunia digital. Seperti yang dikatakan banyak pakar teknologi digital bahwa tak ada sistem teknologi yang 100 persen aman. Karena pasti ada lobang peluang kejahatan meski sedikit.
Menurut Alaika Abdullah, Virtual Assistant & Digital Content Creator dalam Webinar Literasi Digital wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat 29 Oktober 2021 bahwa banyak jenis-jenis kejahatan siber yang kerap terjadi.
“Jenis-jenis kejahatan siber yaitu illegal content yang merupakan aksi memasukkan muatan konten data hasil negatif dalam suatu email, device atau perangkat. Ada dua tujuan pembuatan illegal content ini adalah untuk menimbulkan kekacauan atau untuk mencemarkan nama baik seseorang. Dan ada juga cyber spionase yaitu mata-mata dalam dunia digital yang memakai atau mencuri informasi rahasia suatu negara atau perusahaan,” ujar Alaika dalam webinar yang dipandu oleh Claudia Lengkey ini.
Kejahatan siber sabotase bertujuan untuk menimbulkan kerusakan, kehancuran data program atau jaringan komputer. Selain itu ada juga kejahatan dengan cara mengirimkan virus atau data dalam jumlah besar. Data dalam jumlah besar ini bisa mengakibatkan suatu sistem terganggu atau bahkan terhenti.
Jika kita mengalami atau mengetahui kejahatan siber tersebut yang harus kita lakukan adalah berani untuk melapor. Pemerintah telah bekerjasama dengan Kepolisian RI, Kementerian Kominfo, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan pihak terkait untuk mempersiapkan sebuah wadah sebagai tempat masyarakat menyampaikan laporan terkait kejahatan siber. Hal ini dilakukan dalam rangka menumpas aksi kriminalitas di dunia maya
Jika pun kita ingin langsung melaporkan bisa juga dengan mendatangi langsung atau offline ke sentra pelayanan kepolisian terpadu di kantor polisi yang menyediakan Unit SPKT Polres atau Polda. Pelaporan ini tentunya dilakukan dengan syarat dan ketentuan pelaporan.
Yaitu dengan membawa barang bukti yang harus sesuai dengan yang dialami oleh korban penipuan online, e-commerce bodong. Kita juga harus menyertakan screenshot barang atau transkrip transaksi atau pembayaran barang yang dibeli di toko online atau akun toko onlinenya dan gambar produk yang dibeli. Atau membawa juga bukti percakapan selama proses jual beli tersebut.
Kemudian laporkan pada petugas Unit SPKT tersebut dan ikuti prosedur yang berlaku di sana. Jika sudah selesai melapor nanti akan dibuat laporan polisi dan diarahkan untuk mengikuti langkah selanjutnya.
Selain itu bisa juga dengan mengakses we-web atau situs laporan yang telah disediakan Lembaga terkait, seperti patrolisi siber.id, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, cekrekening.id, atau lewat akses web Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, www kredibel.co.id, kontan.id atau bisa juga di Instagram melalui Indonesiablacklist.
Selain Alaika juga hadir pembicara lainnya yaitu Tiara Maharani, Writer dan Correspondent Indonesia, Ernie Isis Aisyah Amini, Widyaprada BPPAUD & Dikmas NTB dan Sri Rahma Dani sebagai Key Opinion Leader.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.
Check Also
ICBC Indonesia merelokasi cabang di Area Pantai Indah Kapuk
JAKARTA – Bank ICBC Indonesia sebagai anak perusahaan dari ICBC Limited yang merupakan salah satu …