Denpasar -Rumah Detensi Imigrasi Denpasar kembali melakukan Pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Amerika Serikat atas Nama Heater Lois Mack seorang perempuan bersama anaknya ES. Heater Lois Mack terbukti telah melanggar pasal 75 UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan.
Sebelumnya diketahui Heater Lois Mack datang ke Indonesia pada tanggal 04 Agustus 2014 melalui bandara International Ngurah Rai Bali dengan menggunakan bebas visa kunjungan, awalnya yang bersangkutan datang ke Indonesia tujuan untuk liburan selama 3 minggu di Bali dan Lombok. Belum sempat melakukan liburan ke Lombok yang bersangkutan, ditangkap oleh kepolisian Sektor Kuta kerena dugaan telah melakukan pembunuhan terhadap S ibu kandungnya di Saint Regis Hotel Nusa Dua.
Diketahui yang bersangkutan pada tanggal 11 Agustus 2014 tinggal besama ibunya di Saint Regis Hotel Nusa Dua. Pada saat itu seorang Laki-laki berinisial T yang merupakan mantan pacar Heater Lois Mack datang ke hotel tersebut dan terjadi keributan antara T dan S Ibu dari Heater Lois Mack. Keributan tersebut dipicu karena S mengetahui Heater Lois Mack sedang Hamil. Akibat dari keributan tersebut, T melakukan pemukulan terhadap S hingga pingsan dan terbaring diatar tempat tidur. Heater Lois Mack menerangkan bahwa pada saat itu ibunya terluka dibagian hidung dan meninggal karena darah mengalir keorgan dalam tubuh sehingga menyubat pernapasan. Mengetahui Ibunya telah meninggal, Heater Lois Mack berinisiatif untuk memasukan jasad ibunya kedalam koper dan membawanya pergi.
Akibat dari Kejadian tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 09 Juli 2015, Heater Lois Mack dikenakan pidana selama 10 tahun karena telah melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan. Heater Lois Mack diketahui melahirkan seorang anak perempuan berinisial ES pada tanggal 17 Maret 2015 dari perkawinan tidak sah dengan T saat ditempakan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Saat menginjak usia 2 tahun, Heater Lois Mack menyerahkan ES anaknya untuk diasuh oleh temannya yang bernama Oshar Putu Melodi Suartama Warga Negara Indonesia (WNI).
Setelah menjalani masa hukuman dan dinyatakan Bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Heater Lois Mack diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I khusus Ngurah Rai untuk diberikan Tindakan Admistratif Keimigrasian berupa Pendetensian. Selanjtnya yang bersangkutan beserta anaknya ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dalam rangka menunggu proses Pendeportasian. Yang bersangkutan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak tanggal 29 Oktober 2021 sampai tanggal 2 November 2021 dengan penjagaan yang ketat.
Heater Lois Mack beserta anaknya dideportasi pada Selasa 2 November 2021 dengan pengawalan ketat dari pihak Rudenim Denpasar , Kepolisian dan FBI melalui Bandara Internasional Ngurai Rai. Heater Lois Mack berangkat dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada pukul 16.30 Wita dengan pengawalan dari petugas. Petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak AVSEC Bandara I Gusti Ngurah Rai terkait pendeportasian ini yang diduga akan banyak menyita perhatian sehingga pihak AVSEC akan memfasilitasi jalur khusus masuk Bandara. ES anak dari deteni Heather Louis Mack ditempatkan diluar Rumah detensi Imigrasi Denpasar dengan temannya yang Oshar Putu Melodi Suartama bersama-sama dengan 2 (dua) petugas dari Polda Bali akan bertemu di Bandara I Gustu Ngurah Rai. Ditempat terpisah, Petugas Rudenim Denpasar melakukan check in dan pencetakan boarding pass ke maskapai Garuda Indonesia GA 417 tujuan DPS-CGK. Sesuai dengan jadwal boarding pesawat pukul 19.25 Wita, dan lepas landas (take off) pukul 18.40 WITA dan rencana mendarat pada pukul 19.45 WITA. Setiba di bandara terminal 3 akan dilanjutkan proses check in penerbangan internasional yang menggunakan maskapai Delta Airlines DL7932 dengan waktu keberangkatan pukul 21.50 WIB tujuan Bandara Soekarno Hatta – Incheon – Chicago.
Selanjutnya terhadap 2 (dua) orang Warga Amerika Serikat yang telah dideportasi tersebut di usulkan kedalam daftar penangkalan ke Direktorat Jendral Imigrasi, Heater Lois Mock diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan SEUMUR HIDUP, sedangkan anaknya ES diusulkan untuk dimasukan kedalam daftar penangkalan 6 bulan. (*)