Llmbok Tengah -Media sosial (medsos) saat ini makin ramai dengan beragam fitur yang memberi kemudahan untuk berekspresi bagi setiap pengguna ruang digital. Semakin mudah berekspresi bukan berarti melupakan norma-norma yang wajib diterapkan di dalamnya.
Seperti yang dikatakan oleh Dr.Haerazi, M.Hum, Dosen Magister Pendidikan Bahasa Inggris Undikma dalam Webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Rabu 27 Oktober 2021, bahwa perkembangan dunia medsos juga harus diikuti dengan kecakapan literasi digital termasuk etika digital di dalamnya.
Ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam membagi konten ke medsos. Di antaranya adalah soal menjaga privasi dengan tidak mengumbar informasi pribadi secara berlebihan. Hal ini untuk mengurangi risiko pencurian identitas peretasan penipuan teror dan lainnya.
“Jangan menyebarkan informasi pribadi yang tidak perlu diketahui publik di medsos misalnya mengumbar harta kekayaan Anda secara berlebihan, masalah keluarga anda dinarasikan di medsos, yang nantinya akan beresiko terjadi bullying dan lain-lain,” ujar Haerazi dalam webinar yang dipandu oleh Jhoni Chandra ini.
Selain itu, yang juga harus dipahami adalah soal akurasi. Misalnya, jangan menyebarkan berita yang tidak tahu kebenaran atau hoaks. Juga jangan ikut serta menyebarkan berita yang menjelekkan orang lain apabila kita tidak tahu kebenarannya berita tersebut.
“Bila ingin ikut menyebarkan informasi adanya baiknya kita melakukan kroscek terlebih dahulu atas kebenaran berita yang disebarkan melalui medsos,” imbuhnya.
Selanjutnya adalah yang disebut properti yaitu menghargai karya orang lain di dunia digital baik dalam bentuk tulisan gambar video dan audio. Jangan pernah mengambil hasil karya orang lain untuk kepentingan pribadi atau golongan dengan cara menyebar menyunting dan membagikan karya orang lain di dunia maya.
Penerapan etika menghargai karya atau konten orang lain di medsos bisa adalah perilaku menilai menghormati atau menganggap penting hasil cipta orang lain dengan mengakui kelebihan orang lain dan menyadari kelemahan yang dimilikinya.
“Menyebarkan informasi di medsos dan buah pikiran orang lain baik berupa ide atau tulisan gambar video dan ataupun audio harus mencantumkan sumber informasinya.”
Khusus tentang menghargai karya cipta orang lain ini harus diingat juga bahwa hasil karya cipta itu dilindungi undang-undang pasal 12. Jika kita ingat kasus dulu, ada beberapa kasus tentang hak cipta contohnya kasus Prayoga dan Brahmana. Prayoga ini adalah seorang desainer yang sedang berkuliah di institut Teknologi Bandung Fakultas Desain Komunikasi dia merasa karyanya dicuri oleh orang. Ia menggugat seseorang dari India yang diduga mencuri karyanya.
Ada juga kasus antara Apple dan Samsung soal gugatan mencuri karya desain HP. Kesemuanya ini berawal dari tidak ada niatan untuk menghargai karya orang lain dengan memberikan credit title atau meminta izin hingga meminta kerjasama.
Selain Haerazi, pembicara lain yang juga turut berbagi wawasan tentang literasi digital adalah Azizah Zuhriyah, Divison Head Finance TC Invest, M.Dedy Gunawan, Ketua Bidang Koperasi dan UMKM HAPI dan Ichal Muhammad sebagai Key Opinion Leader.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.
Check Also
ICBC Indonesia merelokasi cabang di Area Pantai Indah Kapuk
JAKARTA – Bank ICBC Indonesia sebagai anak perusahaan dari ICBC Limited yang merupakan salah satu …