Sikka NTT -Sebagai warganet atau netizen, kita tidak benar-benar terbebas dari kejahatan siber secara keseluruhan. Fajar Sidik seorang podcaster mengatakan, warganet akan mengalami dua kondisi, yaitu menjadi korban kejahatan siber atau akan menghadapi bahaya kejahatan siber.
“Tidak ada ruang yang benar-benar aman di dunia digital selama kita tidak waspada dan tidak paham mengenai cara menghindari bahaya tersebut,” ungkap Fajar dalam Webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Selasa (19/10/2021).
Kejahatan siber dapat dikatakan tidak jauh berbeda dengan kejahatan dunia nyata, di mana tindakannya tersebut akan merugikan orang lain. Bedanya, kejahatan siber membutuhkan teknologi untuk melakukannya. Beberapa jenis kejahatan siber yang banyak terjadi sejak lama di antaranya.
- Cracking
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Cracker biasanya memiliki tujuan untuk mengambil keuntungan dengan menerobos keamanan komputer orang lain. - Penyebaran Virus
Model dan cara penyebaran virus ini bermacam-macam. Bisa saat kita sedang mengakses sebuah situs, menginstal aplikasi, atau mendownload sesuatu. - Deface
Jenis kejahatan ini digunakan untuk melumpuhkan sebuah situs, di mana biasanya menyerang situs organisasi, bisnis, atau lembaga-lembaga negara.
“Di Indonesia sendiri terdapat 2000 lebih laporan di tahun 2020 yang diterima oleh Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN), sebanyak 50 persen lebih laporan terjadi pada situs-situs pemerintahan. Jadi, banyak website pemerintahan yang terkena serangan jenis deface ini,” paparnya. - Phising
Pengambilan data diri dengan memancing korban untuk mengisi informasi pribadinya dalam sebuah situs palsu atau tautan link. Situs palsu phising kebanyakan mirip dengan situs-situs asli dari berbagai instansi. Data diri ini akan disalahgunakan untuk melakukan kejahatan. - Carding
Carding awalnya terbatas pada penipuan kartu kredit dengan skala internasional. Saat ini kejahatan siber yang berkaitan dengan akun perbankan seseorang dianggap sebagai carding. - Cyberbullying
Kejahatan jenis ini ramai dilakukan di media sosial. Sama seperti bullying di dunia nyata, di dalam dunia digital bullying kebanyakan diawali dengan bercanda kemudian saling mengejek dan menghina, hingga berujung cyberbullying. - Konten Ilegal
Ilegal konten ini berupa penyebaran hoaks, pornografi, kekerasan, dan sebagainya. Ilegal konten ini termasuk mengakses karya-karya seseorang tanpa izin, seperti film dan musik yang diunduh secara ilegal.
Dari kejahatan-kejahatan tersebut, akibat yang berdampak kerugian pada korban tidak sedikit, seperti menghancurkan reputasi, menghilangkan data, merusak perangkat, merugikan material, mengganggu mental korban, hingga merenggut nyawa. Ia menyampaikan, kejahatan tersebut bisa dicegah dengan menginstal antivirus, menghindari phising, rutin mengganti password, mengupdate software, menjaga data diri, dan tidak menggunakan aplikasi bajakan.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Sikka, NTT, Selasa (19/10/2021) juga menghadirkan pembicara, Alex Iskandar (Managing Director IMFocus Digital Consultant), Suster Marcelina Lidi (Kepala SMAS Katolik Bhaktyarsa Maumere), dan Nard Geisha (Key Opinion Leader).
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.