Hati-hati, Kelakuan Kita di Medsos Bisa Jadi Bumerang

Lombok Timur -Banyaknya kasus hukum yang berawal dari aktivitas seseorang di media sosial (medsos) menjadi pelajaran tersendiri bagi semua pengguna ruang digital untuk bijak menggunakan media sosial.
Menurut M.Zainuddin SH, MH Dosen Wakil Direktur LPPM Universitas Gunung Rinjani Kabupaten Lombok Timur, setiap pengguna media sosial harus bijak dalam berinteraksi dan beraktivitas agar terhindar dari jeratan hukum (UU ITE).
“Apa yang sesungguhnya akan kita lakukan di medsos bisa menjadi boomerang bagi kita. Oleh karena itu mari kita menggunakan media sosial dengan agar tidak terjerat oleh hukum,” ujar Zainuddin saat berbicara dalam Webinar Literasi Digital wilayah Lombok Timur, Nusa Tenggara Timur, Kamis 21 Oktober 2021.
Untuk itulah, lanjut Zainuddin, setiap pengguna media sosial wajib memahami keberadaan UU ITE termasuk Asas dan Tujuannya. UU ITE berasas kepastian hukum, berhati-hati dan kebebasan memilih teknologi atau sentral teknologi. Sedangkan tujuan UU ITE adalah mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat dunia, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
Sementara Yurisdiksi UU ITE, secara normatif diatur di dalam pasal 2 jadi yurisdiksi ini adalah kewenangan berlakunya undang-undang UU dan tidak ada batas berlakunya jadi dia tembus semua wilayah yang ada di dunia ini bisa dijangkau.
“Yang melakukan tindak pidana baik itu orang Indonesia atau bukan orang Indonesia baik yang melakukan tindak pidana dalam hukum maupun di luar negeri itu bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE,” imbuhnya.
Sementara itu subyek hukum UU ITE tercantum dalam Pasal 23 (1) bahwa subyeknya adalah setiap penyelenggara negara, orang, badan usaha dan masyarakat. Untuk perbuatan menyalahgunakan data pribadi dalam UU ITE ada dalam sejumlah pasal yaitu:

  1. Melanggar hukum perdata.
    Pasal 26 (1)
    Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangan penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
    2.Melawan hukum pidana.
    Pasal 32 ayat (1),(2) dan (3)
  2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah menambah mengurangi melakukan transmisi merusak menghilangkan memindahkan menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain.
  3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun merendahkan atau mentransfer informasi elektronik dan atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
  4. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan kebutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
    Selain Zainuddin, sejumlah pembicara lain adalah Sofia Sari Dewi, Fashion Designer Content Creator, Cenuk Sayekti, Peneliti dan Dosen dan Sondang Pratama, seorang Sutradara sebagai Key Opinion Leader.
    Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
    Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Check Also

Dari The Apurva Kempinski Bali ke Paris, Kadek Sumiarta, Chef muda Mewakili Poweful Indonesia di Panggung Internasional.

NUSA DUA – I Kadek Sumiarta, seorang kuliner profesional dari The Apurva Kempinski Bali merupakan …