Kabupaten Kupang -Persoalan hate speech atau ujaran kebencian di media sosial (medsos) beberapa tahun belakangan amat memprihatinkan, tak jarang yang berujung pada pengadilan. Misalnya saja tahun 2008 saat seorang netizen bernama Prita yang harus berurusan dengan hukum karena komentarnya curhat atau complain di medsos akan pelayanan sebuah rumah sakit mencemarkan nama baik rumah sakit.
Menurut Cenuk Sayekti, seorang Peneliti dan Dosen dalam Webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin 18 Oktober 2021, meski awalnya Prita hanya bermaksud sekedar berekspresi saja tapi karena isi unggahannya mengandung pemcemaran nama baik atau ujaran kebencian maka bisa dibawa ke ranah hukum.
“Ujaran kebencian atau hate speech yang mengekspresikan kebencian atau intoleransi terhadap individu atau kelompok tertentu atas dasar perbedaan suku ras keyakinan orientasi seksual dan jenis kelamin ini memang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” ujar Cenuk dalam webinar yang dipandu oleh Jhoni Chandra ini.
Dalam UU itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa benci atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras suku agama ras dan antar golongan.
Dijelaskan juga oleh Cenuk bahwa informasi ini banyak sekali bentuknya, bisa perkataan, foto, tulisan, video atau. “Meskipun kita awalnya tak niat jahat, sekedar berekspresi tapi jika posting itu berisi menimbulkan rasa benci maka bisa berhadapan dengan hukum,” imbuhnya lagi.
Dijelaskannya juga bahwa kebebasan berpendapat itu dijamin konstitusi Indonesia yang mengatur larangan tentang ujaran kebencian. Kendati hak menyatakan pendapat tetap djamin oleh konstitusi Indonesia tapi ada undang undang juga yang mengatur jika terjadi dampak dari kebebasan berekspresi itu.
“Indonesia melarang kebebasan berbicara jika memicu perdebatan ataupun ujaran kebencian yang menyulut kekerasan, ujaran kebencian berdampak pada permusuhan dan kekerasan,” bebernya.
Dari banyaknya kasus, kebebasan berekspresi justru mengganggu kenyamanan kita. Ujaran kebencian itu berbahaya karena merupakan bentuk intimidas dan bisa juga membentuk polarisasi sosial berdasarkan kelompok identitas, memberangus demokrasi, menciptakan wacana permusuhan dan menumbuhkan intoleransi.
Ujaran kebencian juga bisa melukai kelompok identitas lain berkaitan dengan kekerasan terhadap individu atau kelompok identitas lain yang dianggap berbeda.
Selain Cenuk juga hadir pembicara lainya yaitu Dr.Andam S. Ardan, S.Si, M.Si, Dosen Pendidikan Biologi FKIP Universitas Nusa Cendana, Gebryn Benjamin, Lead Creative Strategy dan Masra Suyuti sebagai Key Opinion Leader.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.
Check Also
Dinilai Janggal, Warga Lovina Bali Diduga Korban Mafia Tanah, Laporkan Sejumlah Hakim
Warga Lovina, Buleleng, Made Jodi, melaporkan sejumlah Hakim ke Komisi Yudisial. Laporan tersebut diwakili oleh …