Silahkan Bebas Berekspresi di Medsos Asal Mengerti Konsekuensinya

Denpasar -Belakangan banyak kasus yang terjadi di ruang digital yang berujung pada kasus hukum, semisal komentar netizen yang semakin bebas yang membuat mereka harus berurusan dengan polisi. Meski ada yang dimaafkan tapi ada pula yang akhirnya harus mempertanggungjawabkan ‘kebebasannya’ di ruang digital itu dengan hukuman denda atau penjara.
Menurut Ika Febriana Habiba CX Manager saat menjadi nara sumber di Webinar Literasi Digital yang digelar Kemkominfo dan Siberkreasi di Kota Denpasar, Bali, Jumat 15 Oktober 2021, kebebasan berekspresi baik di dunia nyata dan dunia maya harus dilakukan dengan bertanggung jawab.
“Kebebasan berekspresi itu sebaiknya di sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak boleh melanggar hak dan melukai orang lain,” ujar Ika dalam Webinar yang dipandu oleh Kika Ferdind ini.
DIjelaskan juga oleh Ika bahwa kebebasan berekspresi itu memiliki aturan dasar yang mengaturnya. Dalam konstitusi nasional kebebasan berekspresi dilindungi dengan:
-Pasal 28 e ayat 3 UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
-Pasal 28 f UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari memperoleh memiliki menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
“Karena yang bisa mengakses sosial media kita bukan hanya kita saja tetapi semua orang bisa mengaksesnya,” imbuhnya.
Ada batasan-batasan dalam kebebasan berekspresi yaitu pornografi, perjudian, penipuan, kekerasan, fitnah dan pencemaran nama baik. Di sejumlah ptalform digital dan medsos ada pengaturan yang membuat kita bisa memilah mana konten yang mau kita block. Sehingga kita bisa block sejumlah konten yang tidak sesuai atau konten negatif.
Ketika kita ingin berekspresi jangan sampai yang ada di poin-poin diatas itu dan sebelumnya harus dipikirkan apakah ini akan menjadi fitnah, apakah ini akan menjadi pencemaran nama baik seseorang atau apakah ini salah satu eksplisit atau bisa mengarah ke konten pornografi.
Coba dilihat lagi kalau misalnya memang tetap merasa oke enggak apa-apa. Jangan sampai kita merasa bahwa ini sosial media pribadi dan bebas mengisinya dengan postingan seenaknya.
“Iya enggak apa-apa atau terserah saja tapi ingat ada konsekuensinya, kita siap tidak dengan konsekuensinya jika kita berekspresi di luar batasan-batasan yang ada,” katanya.
Selain Ika juga hadir pembicara lainnya yaitu Nurul Amalia, Pramugari Saudi Airlines, Digital Content Creator dan Forex trader, Agus Irawan, S.Pd.I Kepala Madrasah MTs Terpadu Alam Janur dan Rahmad Ramadhan sebagai Key Opinion Leader.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Check Also

Dari The Apurva Kempinski Bali ke Paris, Kadek Sumiarta, Chef muda Mewakili Poweful Indonesia di Panggung Internasional.

NUSA DUA – I Kadek Sumiarta, seorang kuliner profesional dari The Apurva Kempinski Bali merupakan …