Lombok -Masyarakat Indonesia saat ini berada pada era digital. Dimana aspek kehidupan tidak terlepas dari penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (information and communication technologies).
Menurut Iskandar, S.Sos, MA, Dosen Ilmu Perpustakaan & Sains Informasi FISIP UMMAT, dalam Webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis 14 Oktober 2021, telah terjadi pergeseran pola pola pikir, pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam akses dan mendistribusikan informasi.
“Masyarakat Indonesia akan semakin mudah dalam mengakses informasi melalui berbagai platform teknologi digital yang menawarkan inovasi fitur dari medium komunikasi yang kian interaktif,” ujar Iskandar dalam webinar yang dipandu oleh Eddie Bingky ini.
Ditambahkannya bahwa transformasi di era digital contohnya pada bidang pendidikan yang dulu manual bertemu langsung seperti biasa, namun sekarang melalui internet elektronik seperti zoom. Lalu ada tentang sosial kalau misalnya ingin berbicara kepada teman-teman itu ketemu langsung dan sekarang kita bisa melalui washap, Line dan lain sebagainya.
Kemudian budaya pasar tatap muka langsung dan kalau sekarang belanja online tanpa tatap muka. “Semua bertransformasi dan terjadi pergeseran ruang publik. Kita berkumpul misalnya tetapi kita pegang HP masing-masing,” ujar Iskandar lagi.
Untuk itulah perlunya netiket yaitu etika dalam berinternet. Ada beberapa aturan dasar netiket yang penting untuk diterapkan dalam ruang internet yaitu:
- Ingat yang berinteraksi dengan kita yang di internet juga manusia.
- Kenali aturan main di tempat kamu berada.
- Norma yang berlaku di dunia nyata juga berlaku di internet. Kita harus pastikan kita pakai untuk kepentingan apa.
- Hargai waktu dan kuota orang lain.
- Tampilkan jejak digital yang baik. Begitu Anda posting lalu anda hapus sekali itu disadari chord Jangan kira itu terhapus.
- Berbagi pengetahuan dan keahlian yang dikuasai.
Selain itu yang juga harus dipahami adalah adanya standar komunitas Facebook. Perlu diketahui bahwa dalam pedoman komunitas YouTube hindari konten seksual atau ketelanjangan dan konten yang merugikan atau berbahaya serta konten kekerasan.
Jika kita mengetahui adanya konten-konten negatif di media sosial maka jangan diam saja tetapi harus berani memperingatkan atau melaporkan.
Terkait bermuamalah dalam medsos yang ada dalam Fatwa MUI, perihal produksi konten pembuatan konten atau informasi yang yang akan disampaikan ke ranah publik harus berpedoman pada hal-hal sebagai berikut:
a. Menggunakan kalimat grafis gambar suara dan atau yang simple mudah difahami tidak multitafsir dan tidak menyakiti orang lain.
b. Konten atau informasi harus benar sudah terverifikasi kebenarannya dengan merujuk pada pedoman verifikasi informasi.
c. Konten yang dibuat menyajikan informasi yang bermanfaat.
d. Konten atau informasi yang dibuat menjadi sarana Amar ma’ruf nahi mungkar Dalam pengertian yang luas.
e. Konten atau informasi yang dibuat berdampak bagi penerima dalam mewujudkan kemaslahatan serta menghindarkan diri dari kemafsadatan.
Selain Iskandar juga hadir pembicara lain yaitu Chyntia Andarinie, Founder Mom Influencer Indonesia, Sofia Sari Dewi Fashion Designer dan Content Creator dan Adelita sebagai Key Opinion Leader.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.