Tangkas Berinternet, Hindari Melakukan 5 Hal Ini di Media Sosial

Mimika Papua -Berselancar di media sosial menjadi bentuk penggunaan internet paling umum yang dilakukan masyarakat. Boleh-boleh saja mengunggah postingan yang menyenangkan di media sosia. Namun Ilham Faris, seorang digital strategist, mengingkat bahwa bukan berarati Anda boleh memposting apapun.
“Postinglah yang penting-penting saja. Bukan yang penting posting. Berdasarkan fatwa MUI no.24 tahun 2017, yang tidak boleh diunggah di media sosial adalah konten gibah, hoaks, fitnah, pornografi, dan bullying,” tutur Faris, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 wilayah kabupaten Mimika, Papua, Rabu (13/10/2021).
Faris menuturkan untuk bisa menggunakan internet dengan tangkas, ada 5 hal yang patut dihindari saat menggunakan media sosial. Pertama adalah spamming. Spammping adalah mengirimkan pesan secara terus menerus tanpa henti, yang bisa membuat orang lain merasa terganggu dan tidak nyaman.
Kedua adalah oversharing. Yang dimaksud oversharing adalah curhat berlebihan tentang kondisi kehidupan pribadi, agar dibaca oleh semua orang.
Ketiga adalah mengumbar data pribadi. Mengumbar data pribadi bisa merugikan diri sendiri karena bisa membuat Anda diincar oleh pelaku kejahatan online.
“Apa yang termasuk data pribadi? Nomor KTP, nomor KK, alamat rumah detail, nomor rekening, pin ATM, dan sebagainya itu tidak boleh disebarkan di media sosial,” paparnya lagi.
Keempat adalah menyebarkan ujaran kebencian. Ujaran kebencian apapun bentuknya, baik potongan foto, video, maupun meme atau gambar lucu lainnya, bisa meruncingkan perbedaan di masyarakat yang berujung pada perpecahan.
Terakhir dan paling penting adalah menyebarkan hoaks. Sama seperti ujaran kebencian, menyebarkan hoaks juga bisa menjadi provokasi munculnya keresahan di masyarakat. Baik penyebaran hoaks maupun ujaran kebencian sama-sama dilarang berdasarakan UU ITE.
“Makanya sebelum sharing, wajib saring dulu yuk! Ingat konten yang baik belum tentu benar, konten yang benar pun belum tentu bermanfaat. Jadi pahami bahwa tidak semua konten yang benar pun pantas untuk disebar,” tutur Ilham.
Di kesempatan yang sama, Yulia Dian (Content creator dan social media specialist) menyampaikan bahwa internet dan media sosial jika digunakan berlebihan juga bisa memicu kecanduan.
Untuk itu, baik orangtua maupun anak-anak wajib membatasi penggunaan internet serta melakukan detoks secara berkala.
“Jangan kebanyakan pakai internet. Carilah hiburan dan kegiatan di dunia nyata yang bisa diisi dengan hobi, dan lain-lain,” tuturnya.
Selain Ilham Faris dan Yulia Dian, hadir juga dalam webinar ini Yahya Nusa (Direktur Tax Center STIE Jembatan Bulan) dan Nard Geisha (Key Opinion Leader).
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Check Also

Dukung Pertanian Rumput Laut—BRI Berikan Bantuan Sarpras, Pelatihan, Hingga KUR Petani

Denpasar – BRI Regional Office Denpasar mendukung sektor pertanian khususnya pertanian rumput laut di Nusa …