Sabu raijua NTT- Digital culture atau budaya digital jika dilihat dari arti katanya yaitu Budaya merupakan adat kebiasaan atau perilaku seseorang atau suku tertentu. Sementara arti kata digital adalah bentuk modernisasi atau pembaharuan dari penggunaan teknologi di mana sering dikaitkan dengan kemunculan internet dan komputer.
Jadi dengan demikian digital kultur atau budaya digital dapat diartikan sebagai suatu konsep perilaku atau adat kebiasaan dalam menjalankan mengoperasikan dan menggunakan teknologi.
Terkait teknologi ini menurut Yohanis Ully Kale, A.Md, Wakil Bupati Sabu Raijua saat menjadi nara sumber di Webinar Literasi Digital yang digelar Kemkominfo dan Siberkreasi di Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Rabu 13 Oktober 2021, bisa memiliki dua fungsi.
“Teknologi digital bagi manusia bisa berfungsi menolong atau membunuh. Teknologi menolong berarti dunia ada dalam genggaman dan siapa yang tidak mau merubah diri maka akan ketinggalan,” ujar Yohanis dalam webinar yang dipandu oleh Kika Ferdind ini.
Teknologi tersebut bisa menolong dalam banyak hal misalnya untuk mempermudah komunikasi, mendapatkan informasi dengan lebih cepat, efektif dan efisien dan bisa menjadi tempat menuangkan kreativitas .
Kita juga dapat menjual hasil kreatifitas kita kepada orang lain dan bisa juga melihat orang-orang lain dan menawarkan apa yang telah terjadi,apa yang telah kita lakukan dan segala aktivitas yang kita keluarkan melalui teknologi perkembangan.
Di sisi lain teknologi bisa menjadi pembunuh yang berarti merugikan diri penggunanya seperti dapat merusak mental generasi. Juga menciptakan generasi yang serba instan dan generasi yang malas.
“Bahkan banyak yang kecanduan. Bisa jadi kita akan menjadi generasi yang tidak mau berkreasi lagi karena semuanya serba instan. Selain itu teknologi ini juga bisa membuat kita berkurang kepekaan emosional dan penyakit akibat game,” bebernya lagi.
Karenanya untuk mengatasi juga menangkal hal-hal merugikan itu diperlukanlah etika dalam pemanfaatan teknologi digital iserta harus dipelajari juga budaya digital. Karena berbudaya berarti tidak terlepas dari etika, seseorang dikatakan berbudaya jika memahami etika yang ada. Oleh karena itu kita perlu memahami tentang etika pemanfaatan teknologi informasi.
Dan etika pemanfaatan teknologi diantaranya sebagai berikut:
- Menggunakan fasilitas teknologi untuk melakukan hal yang bermanfaat saja.
- Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara ilegal.
- Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem.
- Tidak boleh mencuri ID dan password orang lain.
- Tidak menggunakan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apapun.
- Menggunakan alat pendukung teknologi informasi dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
- Tetap menjaga budaya sopan santun walaupun tidak bertatap muka.
Selain Yohanis, pembicara lainnya adalah Forita Djadi, Pemilki Deva Wedding & Event, M.Randy Mandala, IT RS Anggrek Mas, dan Ichsan Colly sebagai Key Opinion Leader.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.