Ini Jenis Komentar yang Berujung Masalah Hukum

Sumbawa NTB -Beberapa waktu belakangan, bergantian saja berita tentang netizen yang dilaporkan karena berkomentar miring tentang seseorang yang sebagian besar target sasaran pencemaran nama baiknya adalah sebriti atau artis tanah air. Meski ada yang dimaafkan dengan meneken surat permintaan maaf di atas materai plus di hadapan pihak kepolisian, namun tak sedikit yang akhirnya meringkung di bali penjara.
Menurut Forita Djadi, Pemilik Deva Wedding & Event dalam Webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Selasa 12 Oktober 2021, untuk menghindari hal-hal negatif seperti ancaman penjara, setiap pengguna ruang digital harus berhati-hati dalam berkomentar meluapkan kebebasan berpendapatnya.
“Harus diingat bahwa kebebasan berpendapat tidak sama dengan berpendapat sebebas-bebasnya,” ujar Forita dalam webinar yang dipandu oleh Idfi Pancani ini.
Lebih lanjut kata Forita, jika ada yang bertanya kenapa tak bisa bebas berekspresi karena terbentur hukum dan perundangan. jawabnya adalah kita tetap bisa mengungkapkan aspirasi kita tapi seperti juga kita tinggal di sebuah rumah, pasti ada peraturannya. Begitu juga di negara Indonesia karena tidak mungkin penghuni rumah itu sebebas-bebasnya, seenak-enaknya.
“Sama juga seperti negara kita ada juga undang-undang peraturan untuk penghuninya, rumah saja ada peraturan apalagi di satu negara,” imbuhnya.
Sejauh ini merujuk pada kasus-kasus komentar di medsos yang berujung risiko pidana penjara dan denda ada beberapa jenis komentar. Yaitu komentar body shaming dan pencemaran nama baik, komentar hoax, komentar ancaman, komentar kesusilaan dan komentar bernuansa SARA.
Rincinya komentar body shaming dan pencemaran nama baik adalah komentar yang merupakan bentuk tindakan mengejek atau menghina tentang bentuk, ukuran badan seseorang. Dan hal ini bisa berdampak pada terjadinya bullying.
“Jika orang tersebut merasa terhina dengan komentar itu dan merasa nama baiknya tercemar atau bukan atau bisa jadi keluarganya yang merasa terhina dan menjadi menggangu mental maka keluarganya bisa melaporkan kepada yang berwajib,” jelasnya lagi.
Dan patut disayangkan adalah para pelaku ini kebanyakan berumur masih sangat muda. Meski ada yang dimaafkan karena faktor kemanusiaan dan bisa berdamai tapi jika tidak maka penjara mengintai.
Sedangkan komentar hoax terjadi bisa karena orang tersebut yang menjadi pelakunya melakukan untuk mendapatkan keuntungan. Dan orang bisa menyebarkan berita tanpa klarifikasi dulu dan kalau kita menyebarkan hoax yang ternyata tidak benar secara sengaja kita juga bisa terkena undang-undang dan hukumannya sama bisa pidana denda atau penjara.
Selain Forita, pembicara lainnya adalah Nur Rahma Yenita, Ketua Program Studi Teknik Elektro STTI & Assesor Kompetensi Multimedia BNSP, Dita Rezkia Utami, Dosen STKIP Paracendekia dan Marizka Juwita sebagai Key Opinion Leader.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Check Also

Dinilai Janggal, Warga Lovina Bali Diduga Korban Mafia Tanah, Laporkan Sejumlah Hakim

Warga Lovina, Buleleng, Made Jodi, melaporkan sejumlah Hakim ke Komisi Yudisial. Laporan tersebut diwakili oleh …