Hati-Hati Berkomentar di Medsos

Tabanan Bali -Banyak kasus hukum yang terjadi belakangan ini berawal dari komentar di unggahan seseorang yang mungkin awalnya adalah bermaksud iseng saja.
Menurut Dr.Anak Agung Nyoman Sri Wahyuni SE, M Si, Kabag Operasional & Umum, Dosen Politeknik Bali Internasional setiap pengguna media sosial harus bijak berkomentar di kolom komentar.
“Berhati-hatilah dalam mengatur dan memberikan komen dunia digital karena akan menyebabkan permusuhan,” ujar Sri Wahyuni dalam Webinar Literasi Digital wilayah Tabanan, Bali, Jumat 8 Oktober 2021.
Anak Agung Sri Wahyuni juga menjelaskan tentang keberadaan UU Nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Yaitu UU ITE PASAL 27 AYAT 3 yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di akses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Juga UU ITE PASAL 28 AYAT 2: Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antargolongan (SARA).
Sementara PASAL 29: Menentukan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Setelah kita tahu apa sih aturan yang dilakukan lalu apa dampaknya yang kita akan alami jika melanggarnya. UU ITE pasal 27 yaitu tindakan asusila, pemerasan, perjudian dan pencemaran nama baik. Kita akan dihukum maksimal 6 tahun dan denda satu miliar rupiah.
“Jadi pilih-pilah lah yang apa yang harus kita lakukan. Sementara UU ITE Pasal 28. Yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA,
Hukumannya yaitu penjara maksimal 6 tahun dan 1 miliar rupiah.
•UU ITE PASAL 29
Ancaman kekerasan serta menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi maksimal 12 tahun dan 2 miliar rupiah. Karenanya setiap pengguna ruang digital harus menghindari berdebat di kolom komentar. Tidak melakukan spam.
Tidak promosi pada kolom komentar atau mempertimbangkan resiko komentar kita pada diri kita dan penerima. “Berkomentarlah dengan bijak dengan tidak emosi, tidak menyinggung SARA dan tidak menyebarkan berita hoax serta tidak menghasilkan konten asusila dan perhatikan etika. Komentar kita merupakan cerminan diri dan identitas kita tercatat,” katanya.
Selain Sri Wahyuni, turut hadir sebagai pembicara di antaranya Ody Waji, CEO Waji Travest, Fendi, Founder Superstar Community Indonesia serta Vizza Dara sebagai key opinion leader.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Check Also

Dari The Apurva Kempinski Bali ke Paris, Kadek Sumiarta, Chef muda Mewakili Poweful Indonesia di Panggung Internasional.

NUSA DUA – I Kadek Sumiarta, seorang kuliner profesional dari The Apurva Kempinski Bali merupakan …