Lindungi Data Pribadi di Ruang Digital

Lombok Timur -Tidak dapat dipungkiri hampir setiap aktivitas keseharian di era digital tidak lepas dari data termasuk data pribadi.
Pasalnya setiap akses ke akun atau platform digital akan membutuhkan data pribadi kita selaku pengakses platform tersebut. Data pribadi merupakan sesuatu yang penting untuk dijaga kerahasiaannya di platform digital.
Untuk itu sudah ada aturan undang-undang perlindungan data pribadi. Indonesia memiliki peraturan menteri komunikasi dan informatika nomor 20 tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik.
Undang-undang ini memuat mengenai hak pemilik data pribadi, kewajiban pengguna data pribadi, kewajiban penyelenggara sistem elektronik dan penyelesaian sengketa. Kemudian diundangkan dan berlaku sejak 1 Desember 2016 aturan yang berlaku saat ini masih tersebar di beberapa undang-undang yang terpisah dan hanya mengatur perlindungan data pribadi secara umum (UU ITE).
Menurut Astried Finnia, Managing Director PT Astrindo Sentosa Kusuma dalam Webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Rabu 6 Oktober 2021, ada beberapa alasan diperlukannya perlindungan data pribadi.
“Yang pertama adalah untuk mencegah intimidasi online terkait gender dan mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Astried dalam webinar yang dipandu oleh Yulian Noor ini.
Alasan lainnya adalah untuk menghindari potensi pencemaran nama baik dan hak kendali atas data pribadi. “Misalkan password kita diretas kita tidak masuk karena bisa berbahaya merugikan kita di kemudian hari,” imbuhnya.
Ada dua jenis data pribadi yang harus dilindungi yaitu data pribadi bersifat umum dan khusus. Untuk yang bersifat umum seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan data dikombinasikan untuk identifikasi seseorang.
Sedangkan data pribadi yang bersifat spesifik yaitu informasi kesehatan data biometrik, sidik jari, iris mata, bentuk wajah, tinggi badan, kehidupan orientasi seksual, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi dan data lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pandangan politik juga.
Untuk melindungi data pribadi kita di internet ini ada sejumlah tips yang bisa dipakai. Di antaranya gunakan mode incognito ketika berselancar sebab di dalam mode incognito ini akan memastikan perekaman data ketika browsing.
Selain itu bisa menggunakan password yang sulit ditebak sebab password atau kata sandi adalah hal yang paling penting dalam akses login. Juga berhati-hati saat menggunakan jaringan wi-fi karena jaringan wi-fi ini bisa disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk mencuri data pribadi.
“Yang juga penting adalah mewaspadai tautan phishing yang dapat mengarahkan ke halaman login palsu sebagai jebakan dan mencuri data pribadi,” bebernya.
Selain itu bisa juga dengan memastikan data terenkripsi sebab di setiap situs memiliki sistem keamanan enkripsi untuk membersihkan data.
Selain Astried pembicara lain adalah Gebryn Benjamin Lead Creative & Marketing Strategy,, Dr Muhammad Sai, M.Ag, Direktur Pelaksanaan Trust Me Education & Training Center KAbupaten Lombok Timur dan Wicha Riska sebagai Key Opinion Leader.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Check Also

Mr Chen Yong. (Dok Beng)

ICBC Indonesia merelokasi cabang di Area Pantai Indah Kapuk

JAKARTA – Bank ICBC Indonesia sebagai anak perusahaan dari ICBC Limited yang merupakan salah satu …