Kenali Cara Identifikasi Hate Speech

Bangli Bali -Hingga kini hate speech atau ujaran kebencian menjadi konten atau unggahan di media sosial yang membanjiri ruang digital Indonesia. Tujuannya pun beragam, mulai dari memecah belah hingga mendisreditkan pihak-pihak tertentu.
Dalam arti hukum hate speech atau ujaran kebencian adalah perkataan perilaku tulisan atau pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.
Menurut Rizky Rahmawati Pasaribu, SH, LL.M Advokat dan Managing Partner Law Office Amali & Associates dalam Webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bangli, Bali, Rabu 6 Oktober 2021, ada banyak konten di ruang digital yang termasuk hate speech.
“Ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan bentukan lainnya diluar KUHP yang berbentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan ,memprovokasi, menghasut dan penyebaran berita bohong,” ujar Rizky dalam webinar yang dipandu oleh Kika Ferdind ini.
Lebih lanjut dikatakan RIzky bahwa hate speech bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek SARA.
Aspek SARA itu termasuk suku agama, aliran keagamaan keyakinan atau kepercayaan, RAS, antar golongan, warna kulit, ras etnis, gender, kaum difabel (cacat) dan orientasi seksual.
Dan ada beberapa fakta tentang hate speech, diantaranya adalah bahwa hate speech itu melanggar hak asasi manusia dan sudah menjadi isu internasional. Di Indonesia hal ini merupakan tindak pidana dan sudah ada aturan-aturannya.
Seperti undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), Pasal 28 ayat 2 jis pasal 45 ayat (2). Di dalam undang-undang ITE sudah juga dibahas dan sudah diatur serta dirinci bahwa memang tidak boleh dengan sengaja menyebarkan rasa kebencian konten-konten yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok pada dasarkan atas SARA.
“Makanya kita harus hati-hati banget kalau bisa kita mau ngomong apa bikin konten mengirim pesan hati-hati, apakah ini akan menyinggung apakah ini akan mengandung SARA karena di dalam undang-undang ITE ada pasalnya dan ada undang-undangnya,” katanya.
Pasalnya menurut sejumlah survei, internet menjadi salah satu media paling populer yang digunakan untuk menyebarkan konten-konten yang berisi ujaran kebencian atau hate speech semisal konflik beragama dan persoalan politik.
Selain Rizky Rahmawati Pasaribu, sejumlah pembicara lain yang turut hadir berbagai wawasan tentang literasi digital adalah Ilham Faris, Digital Strategist, I Nyoman Diana, S.Pd Owner Wanagiri Kintamani dan Masra Suyuti sebagai Key Opinion Leader.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Check Also

Dua Paslon Gubernur Hadiri Acara Hearing Bersama Stakeholder Pariwisata Bali

Kabardenpasartv – Bali Tourism Board (BTB) / GIPI Bali  menggelar pertemuan penting pada 25 Oktober …