Dogiyai Papua -Penggunaan media sosial secara benar dapat memberikan manfaat seperti menambah jaringan hingga bersilaturahmi dengan kerabat dan keluarga yang terpisah jarak. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit juga orang yang menggunakan media sosial dengan niat buruk, seperti melakukan pelecehan online,
Menurut Nannette Jacobus, seorang relawan kemanusiaan dan konten kreator, kasus pelecehan seksual yang bermula dari media sosial kini semakin marak.
“Dengan berlindung dibalik anonimitas atau merasa bercanda, bisa memberikan komentar sembarangan tentang fisik seseorang. Padahal itu bisa jadi termasuk pelecehan seksual loh,” tutur Nannette, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 wilayah Dogiyai, Papua, Rabu (6/10/2021).
Ia mengatakan ada empat jenis pelecehan seksual yang bisa terjadi di media sosial. Apa saja?

  1. Sexting
    Sexting atau sex texting merupakan aktivitas mengirimkan atau mengunggah konten intim tanpa adanya persetujuan dari kedua belah pihak. Contoh bentuk sexting yang merupakan pelecehan adalah mengirim foto telanjang, setengah telanjang, atau teks bermuatan seksual.
  2. Konten cabul
    Mengirimkan konten cabul termasuk foto, video, dan suara milik orang lain tanpa persetujuan merupakan bentuk pelecehan seksual.
    “Contohnya adalah mengirim stiker-stiker dengan foto telanjang. Itu bentuk pelecehan karena foto yang digunakan pasti tanpa persetujuan pemiliknya,” papar Nannette.
  3. Body shaming
    Memberikan komentar buruk terhadap unggahan dan kondisi fisik seseorang juga merupakan bentuk pelecehan seksual.
    “Misalnya kita melihat ada konten yang mempertontonkan tubuh, tidak usah dimarahi atau dikomentari buruk. Cukup block dan tinggalkan saja. Tandanya konten itu bukan untuk kita,” terangnya.
  4. Scammer
    Pelecehan seksual juga bisa terjadi dengan niat melakukan penipuan lewat aplikasi kencan. Modusnya, pelaku membuat profil palsu dengan cerita yang menarik simpati, kemudian membangun kepercayaan korban untuk akhirnya meminta uang.
    “Baru-baru ini kan ada kasus kenalan dengan perempuan di media sosial, sampai dikirimi uang segala, begitu diajak ketemuan tidak ada wujudnya, dan ternyata ditipu,” papar Nannette.
    Lalu apa yang bisa kita lakukan jika menjadi korban pelecehan seksual di mediao sosial? Dalam kesempatan yang sama, Alaika Abdullah, seorang virtual assistant dan digital content creator, menyebut melaporkan ke pihak berwajib menjadi salah satu solusi jika Anda menjadi korban pelecehan seksual.
    Alaika mengatakan pelaporan menjadi cara memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulanginya lagi. “Laporan bisa dilakukan secara online melalui beberapa kanal seperti patroli siber, Lapor.id, atau aduankonten.id,” tuturnya.
    Dalam webinar kali ini hadir juga Pujiningrum Palimbunga (influencer dan travel vlogger) dan Ichsan Colly (key opinion leader).
    Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
    Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Check Also

Dinilai Janggal, Warga Lovina Bali Diduga Korban Mafia Tanah, Laporkan Sejumlah Hakim

Warga Lovina, Buleleng, Made Jodi, melaporkan sejumlah Hakim ke Komisi Yudisial. Laporan tersebut diwakili oleh …