Wajib Tahu, Ini Prinsip HAKi dan Hak Cipta Agar Tidak Melanggar Milik Orang Lain

Kepulauan Tidore Maluku Utara -Kemajuan perkembangan teknologi membuat banyak orang bisa mengunggah ulang atau mereproduksi karya orang lain tanpa izin dari pemilik aslinya. Padahal, setiap karya yang dibuat memiliki hak kekayaan intelektual yang melekat pada pemiliknya.
“Hak kekayaan intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk jasa atau proses yang berguna untuk masyarakat,” ujar. Rizky Rahmawati Pasaribu, SH.,LL.M, Advokat dan Managing Partner Law Office Amali & Associates, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital Wilayah Kepulauan Tidore, Maluku Utara, Kamis, (30/9/2021).
Rizky menjelaskan bahwa dalam konteks HAKI juga dikenal empat prinsip yang saling berkaitan, yakni prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinisp kebudayaan, dan prinsip sosial.
“Prinsip ekonomi, ini maksudnya bahwa hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan,: kata dia.
Sementara itu, yang dimaksud prinsip keadilan ialah bahwa dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
“Selanjutnya ada juga prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia,” ujar Rizky.
Sementara yang terakhir ialah prinsip sosial artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa dalam komnteks dunia digital, juga dikenal dengan istilah hak cipta. Rizky mengatakan bahwa hak cipta memiliki definisi yang berbeda dengan HAKI.
“Hak cipta ini adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengunragi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata dia.
Oleh sebab itu, dalam berinteraksi dan menggunakan media sosial, masyarakat perlu mmengenali tentang hak-hak ini. Agar di kemudian hari tidak ada yang menuntut terkait kepemilikan haknya.
Dalam kesempatan yang sama juga hadir, Agus Jamiatul, General Manager TC Invest, Attar Abubakar, Event Manager Napoleon Production, dan juga Ichsan Colly sebagai Key Opinion Leader.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Check Also

Dukung Pertanian Rumput Laut—BRI Berikan Bantuan Sarpras, Pelatihan, Hingga KUR Petani

Denpasar – BRI Regional Office Denpasar mendukung sektor pertanian khususnya pertanian rumput laut di Nusa …